Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bojonegoro merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (16/10/2023) kemarin yang menyebut, batas usia capres cawapres yakni minimal 40 tahun dan pernah atau sedang menjadi kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui pemilu.
Secara implisit dan diplomatis, Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro Sahudi mengatakan, putusan MK itu melegakan pihaknya.
Tengaranya, putusan MK tersebut bisa menjadi 'karpet merah' bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Dalam Rapat Kerja Cabang DPC Partai Gerindra Bojonegoro beberapa hari lalu, kami memang mengusulkan Mas Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Pak Prabowo Subianto. Bahwa dengan adanya putusan MK kemarin usulan kami tersebut mendapat jalan, itu kami sambut baik," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Baliho Bergambar 2 Anak Presiden Jokowi Bertebaran di Bojonegoro, Ada yang Bertulis Calon Pemimpin
Terlepas bahwa putusan MK tersebut relevan dengan usulan Rapat Kerja Cabang DPC Partai Gerindra Bojonegoro, Sahudi menandaskan, pihaknya maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra tak andil sama sekali mengenai putusan MK tersebut.
"Putusan batasan usia maupun kriteria capres cawapres oleh MK itu, pasti sudah melalui kajian yang matang dan visioner. Didasari oleh pertimbangan kebutuhan negara, tak ada dasar yang lain," yakinnya.
Baca juga: Sosok Rukini Pemetik Siter Bojonegoro yang Masih Ingin Bernada di Senjakala
Ke depan, Sahudi melanjutkan, pihaknya akan menanti arahan dari DPP Partai Gerindra.
Bilamana DPP Partai Gerindra maupun Koalisi Indonesia Maju akan serius meminang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, maka pihaknya akan mengikuti.