Berita Bojonegoro

ASN Bojonegoro Diingatkan Agar Netral dalam Pilpres 2024, Ulah Jempol Bisa Berbuah Sanksi

Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bawaslu Bojonegoro. Masyarakat bisa melapor ke kantor ini jika ada ASN Bojonegoro tak netral dalam Pilpres 2024

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 telah resmi mendaftar di KPU. Tiga pasangan itu Ganjar-Mahfud MD, Prabowo-Gibran, dan Anies-Cak Imin.

Kontan, tiga pasangan capres-cawapres tersebut akan membelah suara masyarakat menjadi tiga dalam masa Pilpres 2024. Termasuk, suara masyarakat berstatus aparatur sipil negara (ASN) juga akan terbelah.

Di Kabupaten Bojonegoro, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) setempat sangat mengatensi soal sikap ASN Pemkab Bojonegoro dalam kontestasi Pilpres 2024. 

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya mengingatkan, para ASN Pemkab Bojonegoro agar teguh menjaga netralitas politiknya masing-masing dalam Pilpres 2024.

Hans sapannya mengungkapkan, berdasarkan keputusan bersama ditandatangani pimpinan Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, Komisi ASN, dan BKN, ASN bisa mendapat sanksi hanya karena ulah jempolnya.

Baca juga: PCNU Kota Malang Jaga Sikap Netral dalam Pemilu 2024 

Baca juga: Reaksi Cucu Pendiri NU Soal Jutaan Warga Ikuti Jalan Sehat AMIN di Sidoarjo, Singgung Lembaga Survei

"ASN bisa disanksi karena menyukai, komen, atau membagikan postingan media sosial milik kandidat maupun tim pemenangan capres-cawapres Pilpres 2024," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Rabu (25/10/2023).

Keputusan bersama mengatur netralitas ASN sedemikian detail tersebut, jelas Hans, nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, lanjut Hans, netralitas dalam Pilpres 2024 tidak diwajibkan hanya untuk ASN. Melainkan, juga diwajibkan untuk PPPK, kepala desa, jajaran BPD, Ketua RT, maupun RW. Itu sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2020.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pilkades Serentak di Bangkalan, Seorang Pria Ketahuan Bawa Senjata Api di Sekitar TPS

Baca juga: Nasib Gibran di PDIP usai Jadi Cawapres Prabowo Sengaja Digantung? Pengamat: Agar Hattrick Diraih

"Kami sudah berkoordinasi dan berkirim surat kepada Pemkab Bojonegoro terkait netralitas ASN dan pegawai pemerintah di Bojonegoro dalam Pilpres 2024 ini," imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, netralitas ASN dan pegawai pemerintah Pemkab Bojonegoro dalam Pilpres 2024 sudah diatensi.

Dalam waktu dekat, lanjut Nurul sapaannya, Pemkab Bojonegoro akan menebitkan Surat Edaran (SE) yang memberikan penekanan atas hal dimaksud.

Baca juga: Nasib Mahasiswa Mahfud MD Gagal Bimbingan Skripsi, Curhat Ditinggal Jadi Cawapres, Tunjukkan Ruangan

Berita Terkini