“Jadi secara total ada 11 pelamar yang semula MS menjadi TMS karena sanggahan orang lain. Sedangkan ada 16 pelamar yang semula TMS menjadi MS. Over all ada 27 pelamar berubah status,” urainya.
Andi menjelaskan, hal itu bisa terjadi, karena memang ada opsi masa sanggah. Mereka yang mengajukan sanggah alasannya hampir sama.
“Ada kaitannya dengan ijazah, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja. Lamanya honorer. Intinya terkait hal itu TMS menjadi MS ,” tegasnya.
Contoh yang nyata, ketika lama kerja. Bahwa panitia atau tim dari BKPSDM tidak meneliti.
Setelah dihitung betul setelah melebihi persyaratan minimal lebih 2 tahun. Sehingga MS menjadi TMS.
Ada beberapa kasus yang kualifikasi pendidikan ada yang tidak sama dengan ijazah. Contohnya form kualifikasi menuliskan sama dengan kualifikasi dengan pendidikan ditentukan.
“Diprotes oleh orang lain, kok diterima padahal ijazahnya tidak sesuai kualifikasi. Ternyata setelah diteliti memang benar tidak sesuai kualifikasi setelah dilihat ijazahnya,” tegasnya.
Menurutnya, hasil pasca sanggah ini telah final.
Tanggal 29 Oktober 2023 ini, bakal diambil datanya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Selanjutnya tinggal tes CAT, untuk tanggalnya belum ditentukan. Yang jelas lokasi di Asrama Haji Kota Madiun,” pungkasnya.