Masih Ingat Ayah di Gresik habisi putri kandung sendiri, Minta ke Majelis Hakim untuk Dihukum Mati sebagai bentuk Pertanggung Jawaban
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29), yang nekat membunuh putrinya sendiri, meminta dihukum mati Kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023). Sedangkan putrinya diharapkan bisa masuk surga.
Dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa. Terdakwa yang saat itu hanya tinggal berdua bersama putrinya yang masih usia 9 tahun.
Terdakwa saat itu tinggal di rumah kontrakan, di dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.
Kemudian pada Sabtu (29/4/2023) pukul 4.30 WIB telah membunuh putri kandungnya menggunakan pisau dapur.
"Rencana Pembunuhan itu telah saya rencanakan satu bulan sebelumnya," kata Afan, didampingi penasihat hukum dari Juris Law Firm.
Baca juga: Ngamuk Tak Diberi Jatah Bulanan Istri, Bapak Aniaya Anak Kandung masih Berusia 9 Tahun, Gegar Otak
Selain itu, Afan juga menambahkan, bahwa alasan membunuh putrinya karena, dirinya pernah dipenjara akibat kasus narkoba sedangkan Ibunya diduga bekerja sebagai pekerja sek komersial (PSK).
Untuk melancarkan aksinya, Afan mencari informasi dari Youtube di ponsel yang dimilikinya. Sehingga, lebih yakin dalam menghabisi nyawa putrinya.
“Anak saya terlalu sedih dan selalu menangis. Sehingga saya tidak ingin dia menderita akibat ulah orang tuanya. Ibunya tidak mau menerima, akhirnya punya pikiran membunuhnya, biar mati syahid dan masuk surga,” imbuhnya.
Baca juga: Sosok Wanita Hamil 7 Bulan Dibunuh Mertua di Pasuruan, Dikenal Pendiam dan Jago Memasak
Atas perbuatannya, terdakwa Afan kepada majelis hakim yang diketuai M Aunur Rofiq, mengaku menyesal dan meminta hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Dan agar bertemu putranya di surga. “Semoga bisa bertemu anak saya di surga,” katanya.
Hakim juga menanyakan tentang kondisi psikologis terdakwa Afan. Apakah terdakwa gila atau tidak, sebab nekat membunuh anak kandungnya. Namun, terdakwa mengatakan tidak gila. "Saya sehat," katanya dengan singkat.
Setelah keterangan terdakwa selesai, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari.
Pernah Alami Gangguan Jiwa
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29) dinyatakan mengalami gangguan jiwa.