Dua buaya dan landak itu selanjutnya dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Kedua buaya itu diidentifikasi sebagai buaya muara (crocodylus porosus ) dan buaya irian (crocodylus novaeguineae).
Baca juga: Pelihara 2 Buaya dan Landak, Pria Tulungagung Jadi Tersangka, ini Ancaman Hukumannya
Baca juga: Nasib Eks Kades Pelihara Puluhan Buaya di Halaman Rumah, Tetangga Tak Pernah Tahu, Tertutup Beton
“Kami mengapresiasi Polres Tulungagung, karena kami tidak mungkin bekerja sendiri tanpa kepolisian,” ucap Kasi Konservasi Wilayah 1 Kediri BBKSDA Jatim, Andi Sumarsono.
Lanjutnya, seluruh satwa yang disita termasuk dalam satwa yang dilindungi.
Landak Jawa baru dilindungi di tahun 2018 dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018.
3. Pencuri Spesialis Mesin Bajak Sawah di Ngawi Dibekuk, Teriakan Warga Penanda Berakhirnya Pelarian
Tim Resmob Polres Ngawi membekuk komplotan pelaku spesialis mesin diesel bajak sawah.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono menerangkan, peristiwa tersebut terungkap dari patroli Tim Resmob, yang mendapati sebuah mobil melaju kencang usai diteriaki warga Rabu (22/11/2023).
“Pengejaran dilakukan hingga mobil pelaku tidak bisa bergerak karena rusak. Setelah itu pelaku kabur dan meninggalkan mobilnya,” ujar AKBP Argowiyono, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Aksi Pencuri Motor di Kosan Surabaya Terekam CCTV, Motor Aerox Mahasiswa Asal Flores Amblas
Baca juga: Pencuri Motor Pegawai Pemkot Surabaya Ternyata Spesialis Curanmor, Beraksi di 6 Kecamatan
Menurutnya, mobil yang dikendarai pelaku berisi diesel mesin traktor curian, yang dicuri dari sawah milik Abdul Azis, petani asal Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
“Modusnya, pelaku melepaskan mesin dari bajak, lalu memasukkannya ke dalam mobil,” terangnya.
“Bukan cuma itu, komplotan pencuri juga menggasak mesin traktor milik petani lainnya, tidak jauh dari TKP,” tuntas AKBP Argowiyono.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com