Salah satu bentuk penyelewengan, ada selisih harga mobil dalam pengadaan.
Rentanya Rp 114-128 juta per mobil. Adapun, dalam pengadaan tersebut, Pemkab Bojonegoro membeli 384 Mobil Siaga untuk 384 desa.
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Divonis 1 Tahun Bui, JPU: Punya Waktu 7 Hari
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro merembet ke mana-mana.
Terbaru, Kejari Bojonegoro memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ani Pujiningrum. Dia dikorek keterangnnya di kantor kejari setempat Kamis (30/11/2023) pagi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman membenarkan hal itu. Namun, dia belum membeber hasil pemeriksaan pihaknya terhadap pejabat perempuan tersebut.
Aditia sapaannya hanya mengemukakan, pihak-pihak yang diperiksa Kejari Bojonegiro terkait dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro ini, seluruhnya bersikap kooperatif.
"Mereka (terperiksa, red) menyampaikan (keterangan, red) apa adanya," ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2023) siang.
Selain memeriksa Kepala Dinkes Bojonegoro Ani Pujiningrum, lanjut dia, mestinya pada Kamis (30/11/2023) ini pihaknya juga memeriksa manajemen Suzuki Surabaya selaku bagian dari penyedia Mobil Siaga Bojonegoro.
"Namun, (manajemen Suzuki Surabaya, red) belum hadir. Nanti akan kami lakukan pemanggilan ulang," terang mantan Kasi Pidsus Kejari Bangka, Kepulauan Bangka Belitung itu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com