Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Terjerat Korupsi Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Divonis 1 Tahun Bui, JPU: Punya Waktu 7 Hari

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menvonis, Edi Santoso Kepala Desa (Kades) Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember 1 tahun bui.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bacakan vonis untuk Edi Santoso, Kades Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menvonis, Edi Santoso Kepala Desa (Kades) Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember satu tahun penjara.

Kades pensiunan Tentara Negera Indonesia (TNI) ini, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek pavingisasi jalan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrahman mengatakan terdakwa di jerat dengan pasal Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Vonis majelis hakim lebih ringan sedikit dibandingkan tuntutan JPU, namun kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, mau banding atau tidak," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Dua Pelajar Adu Banteng di Jember, Terobos Lampu Merah saat Berkendara, Luka Serius di Kepala

Menurutnya, amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 November 2023 agenda putusan terhadap perkara penyelewengan dana desa oleh Kades Mundurejo bernama Edi Santoso.

"Pidana selama Penjara satu tahun penjara dikurangi penahanan dengan status tahanan kota, atau pidana Denda Rp. 50.000.000 subsider satu bulan kurungan," tutur Arief.

Arief mengatakan beberapa barang bukti berupa dokumen yang sebelumnya disita Jaksa, telah dikembalikan kepada saksi bernama Yeyen selaku Bendara Pemerintah Desa Mundurejo.

"Berupa beberapa barang bukti dokumen dan surat-surat asli, dan ada yang terlampir dalam berkas perkara. Dan Barang Bukti berupa uang senilai Rp.96.000.000 dikembalikan ke rekening kas desa," jlentrehnya.

Baca juga: Nasib Kakek Tukiyo Jember, 3 Hari Tak Pulang, Ditemukan Mengambang di Sumur Sawah Petani di Jember

Sebatas informasi, Kades Mundurejo Edi Santoso memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo untuk pavingisasi di Jalan Navi sebesar Rp275.743.210 dengan ukuran, panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

Padahal, proyek pavingisasi jalan tersebut telah dikerjakan oleh Kades Mundurejo sebelumnya, dengan menggunakan uang pribadi.

Terdakwa mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp33.090.900 sehingga tersisa Rp242.652.310. Sisa uang tersebut, seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp96.700.000. 

Diberitakan sebelumnya, meski Jaksa telah ditetapkan tersangka korupsi. Edi Santoso justru mendapatkan dukungan dari Warga Desa Mundurejo.

Bahkan ratusan warga Desa Mundurejo sempat melakukan demo di Kantor Kejari Jember. Supaya Edi Santoso dibebaskan dari tahanan Jaksa.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved