Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Politisi Partai Gerindra Jember, Moh Sholeh mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk melaporkan dugaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Jember yang tidak netral, Selasa (30/1/2024).
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Jember Bidang Pengawasan Pemilu ini melaporkan terkait video viral petugas PPS dan PPK yang menunjukkan pose jari metal saat mengikuti Training of Trainer (ToT) di Hotel Cempaka Jember pada 22 Januari 2024.
"Dengan beredarnya beberapa foto dan video beberapa anggota PPK dan PPS berpose tiga jari," ujar Moh Sholeh usai menemui Komisioner KPU Jember.
Menurutnya, hal itu menjadi bukti kuat, adanya penyelenggara pesta demokrasi yang tidak netral. Karena memberikan simbol dukungan terhadap pasangan calon (paslon) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Menunjukan ketidaknetralan. Karena mengarah dukungan kepada salah satu paslon," kata Sholeh.
Peristiwa ini, kata Sholeh, jelas mencoreng institusi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Padahal mereka digaji dari uang rakyat.
Sehingga hal tersebut menjadi indikasi dugaan ada yang tidak beres saat penjaringan PPK dan PPS.
"Tentu imbasnya terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu akan berdampak buruk, baik untuk pelaksanaan pemilu ataupun perolehan suara," katanya.
Baca juga: Tanggal Cair Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Sebulan, Segini Rinciannya
Oleh karena itu, dalam laporan ini, Sholeh meminta agar KPU Jember segera mengevaluasi terhadap PPS dan PPK yang terindikasi mendukung salah satu paslon Capres-Cawapres 2024 tersebut.
"Untuk melakukan tindakan pemberhentian terhadap beberapa orang PPS dan PPK, yang diduga melakukan pelanggaran pemilu," kata Sholeh.
Menanggapi laporan itu, Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Hanafi mengatakan, akan membahas hal itu dengan komisioner lain.
"Hasilnya seperti apa? Tentunya akan kami klarifikasi kepada pihak tersebut. Hasil klarifikasi nanti seperti apa, maka dalam penindakannya menyesuaikan dengan prosedur yang ada," ujarnya.
Hanafi menjelaskan, penindakan terhadap PPK atau PPS yang bermasalah harus melalui tahapan. Sehingga tidak bisa langsung diberhentikan secara sepihak.
"Namanya juga orang nuntut ya bebas-bebas saja. Tetapi kami harus tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.