Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Aksi dukung mendukung kepala desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan terhadap pasangan calon presiden (Capres) makin blak-blakan.
Meski dilarang seperti dimuat dalam Undang-undang Pemilu, mereka bahkan terang-terangan dimana kades berikan dukungan politik.
Dari hasil patroli cyber, jajaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah kades di Kecamatan Wonorejo dan Kraton.
Para kades ini getol mendukung Capres 02. Pada postingan di WA grup Pager Wojo, ditemukan postingan kades Kluwut, Jatigunting, Karangsono, Kecamatan Wonorejo
Baca juga: ITSNU Resmi Bertransformasi Jadi UNU Pasuruan, Tonggak Sejarah Kemajuan NU Melalui Teknologi
Mereka memberikan dukungan Capres 02 dan Partai Gerindra. Selain itu ada juga Kades Karangsono Kecamatan Sukorejo, Moch Alim juga melakukan hal serupa.
Alim yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan kepada caleg DPR RI PKB, Irsyad Yusuf dengan foto simbol 4 jari.
“Kami juga menemukan kades bersama perangkat desa Asem Kandang Kecamatan Kraton menggunakan kaos bergambar pasangan capres. Foto ini beredar di WA grup," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Doa Bersama Jelang Pemilu 2024 di Pasuruan, Ikhtiar Wujudkan Pesta Demokrasi Sukses
Menurut Arie, pihaknya menugaskan Panwascam untuk melakukan penelusuran dan pendalaman informasi.
Tindakan kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye adalah pelanggaran tindak pidana.
Dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.