Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap SH (39), warga Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Rabu (14/2/2024) malam.
SH diduga telah mencuri kambing di Dusun Bangunsari, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, pada 16 Januari 2024.
Kasus ini bermula saat seorang warga Desa Tunggangri, TB kehilangan kambing jantan miliknya.
“Saat itu, korban mengetahui kambingnya hilang pukul 20.30 WIB. Dia kemudian melapor ke Polsek Kalidawir,” ucap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Sabtu (17/2/2024).
Setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan.
Cukup sulit melacak terduga pelaku, karena tidak banyak petunjuk di lokasi kejadian.
Salah satu upaya yang dilakukan polisi adalah mencari kambing milik korban ke pasar kambing.
“Setelah mencatat ciri-ciri kambing yang hilang, petugas di lapangan cek sejumlah pasar kambing,” sambung Iptu Mujiatno.
Upaya kepolisian membuahkan hasil, karena kambing jantan milik korban berhasil ditemukan.
Kambing ini dibawa oleh seorang pedagang di sebuah pasar kambing dengan inisial S.
Baca juga: Muhyani Drop Ditahan karena Lawan Pencuri Kambing, Ternyata Sakit Tapi Tak Berobat, Kasus Disetop
S mengaku kepada polisi, bahwa kambing jantan berwarna putih cokelat ini dibeli dari SH.
“Dari S kami kemudian mencari keberadaan SH. Namun ternyata dia sudah melarikan diri,” ungkap Iptu Mujiatno.
Meski tidak bisa menangkap SH, polisi yang mengejarnya tidak putus asa.
Sejumlah personel terus mengintai keberadaan SH.