Pemilu 2024

Kerja Pagi Sampai Malam, Saksi Caleg di Probolinggo Ngeluh Honor Tak Dibayar, Ada yang Sampai Sakit

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo melapor ke Polres Probolinggo karena honor sebagai saksi tak dibayar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sejumlah warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo merasa ditipu usai diminta jadi saksi partai. Pasalnya, Honor mereka sebagai saksi tak dibayar.

Mereka pun memutuskan mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk melapor, Minggu (18/2/2024). 

Para warga melaporkan seorang caleg DPR RI dari Partai Perindo. 

Namun karena permasalahannya menyangkut honor sebagai saksi, penyidik meminta mereka terlebih dahulu melaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo. 

Koordinator Desa (Kordes) saksi dari Partai Perindo Siti Maryam mengatakan, dirinya dijanjikan mendapat honor Rp 500 ribu sebagai Kordes. 

Sementara, saksi di Tempat Pemungutuan Suara (TPS) itu dijanjikan mendapat upah Rp 200 ribu. 

"Akan tetapi, beberapa honor tersebut hingga saat ini belum dibayar. Kami diberi empat amplop saja. Sedangkan, totalnya itu ada 15 orang termasuk saya. Jadi amplopnya saya kembalikan," katanya, Senin (19/2/2024). 

Siti mengungkapkan, padahal pihaknya sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1). 

Baca juga: Janjikan Rp150 Ribu per Pemilih, Caleg di Kediri dan Tim Sukses Tak Berani Pulang, Istri Ikut Pusing

Oleh sebab itu, menurut Siti, sudah sepatutnya dia dan para saksi mendapat honor. 

"Kami sudah bekerja dari pagi sampai malam hari. Salah satu dari kami itu sedang hamil. Ada juga setelah kerja itu langsung sakit," terangnya. 

Penasihat Hukum Siti Maryam dan para saksi, Alifi Prasetya Ningsih menyatakan pihaknya sudah siap dan bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Alifi berpendapat, seharusnya honor tersebut sudah diberikan tanpa menghiraukan hasil perolehan suara.

"Seharusnya sesuai dengan kesepakatan. Mereka ini sudah melakukan pekerjaannya. Kalau misalnya nanti memang ada pelanggaran hukum, kita akan tempuh jalur hukum yang berlaku," sebutnya.

Baca juga: Kisah Nelongso Petugas Pemilu di Ponorogo yang Sakit dan Dirawat di RS: Berpikir Ulang Jika Ditawari

"Kami ke Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam undang-undang pemilu. Tapi ternyata tidak," tambahnya. 

Halaman
12

Berita Terkini