Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto menegaskan ihwal pengaduan terkait honor ini sama sekali tidak masuk dalam undang-undang pemilu.
Masalah honor saksi itu merupakan urusan partai politik (parpol) dengan para saksi.
"Laporan ini tetap kami terima dan nanti akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jatim. Karena tidak masuk di undang-undang pemilu, kami akan buatkan surat agar jika ditemukan adanya tindak pidana bisa diproses di Polres Probolinggo," tutupnya
Baca juga: Nasib Linmas Pemilu di Tulungagung Meninggal usai Bertugas, Diupayakan Dapat Santunan Rp36 Juta