Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponroogo yang diterima tahun 2023 mulai tandatangan kontrak.
Pantauan di lokasi, ratusan PPPK Pemkab Ponorogo yang dinyatakan diterima mulai melakukan tandatangan kontrak di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo.
“Benar mereka (PPPK) yang diterima mulai tanda tangan kontrak,” Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, Kamis (21/3/2024).
Andi menjelaskan secara jadwal, 751 PPPK 2023 yang dinyatakan lulus tandatangan kontrak bergantian. Mulai Selasa (19/3/2023) hingga Jumat (22/3/2034).
“Untuk kemarin (Selasa 19 Maret 2024) dan hari ini (Rabu 20 Maret 2024) PPPK tenaga pendidik atau guru. Jumlahnya 251 orang,” katanya.
Tandatangan itu, kata dia, merupakan perjanjian kerja antara Bupati Ponorogo dan masing-masing PPPK yang dinyatakan diterima.
“Prosesnya teman PPPK diberi draft dokumen. Mereka mempelajari dan kalau setuju dilanjutkan tandatangan. Baru nanti diproses SK-nya,” tegasnya.
Baca juga: Rincian THR PPPK 2024 yang Cair 100 Persen, Ditransfer ke Rekening Mulai 22 Maret, Ada 4 Tunjangan
Menurutnya, SK akan diserahterimakan langsung oleh orang nomor satu di bumi reog pekan depan.
“Dalam draft itu ada tertuang gaji. Hanya gaji pokok. Kalau dulu Rp 2.996.500. Sekarang naik 8 persen jadi Rp3 juta lebih,” beber mantan Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan ini.
Dia menegaskan kontrak yang ditandatangai itu adalah kontrak 5 tahun. Adni mengaku bahwa sebenarnya Pemkab Ponorogo membuat kontrak setahun sekali.
“Tapi petunjuk bupati memang dimaksimalkan. Sehingga dibuat kontrak 5 tahun sekali,” paparmya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan jika PPPK yang diterima enggan tandatangan. Sehingga bisa dikatakan menolak. Bisa disimpulkan tidak melanjutkan sebagai PPPK.
“Berarti tidak setuju karena itu dokumen awal. Makanya dalam tanda tangan kontrak ini mereka disuruh membawa materai sebagai bentuk kekuatan hukum,” pungkasnya
Baca juga: Intip Besaran Gaji PPPK & Tunjangan Terbaru 2023 Lengkap Sesuai Golongan, Terendah Rp 1,7 Juta Lebih