“Bahkan sebagian ulama juga telah memu’tamadkan yang tujuannya berimbang.
Ibnu Hajar mengatakan, pendapat yang kuat bahwa qashad ibadah diberikan pahala menurut qadarnya, meskipun bercampur dengan selain riya, baik berimbang mau lebih dominan,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com