Berita Bojonegoro

Warga Bojonegoro Syok Ditarik Ongkos Parkir di Kantor Samsat, Kepala Pengelola Data : Tak Melanggar

Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat menjaga parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro, Selasa (26/3/2024) siang. Tangkapan layar postingan Moh Muad tentang parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro.

Jukir tersebut menyerahkan selembar karcis berwarna hijau bertuliskan tarif parkir Rp5.000, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Nasib Apes Pengusaha Mebel Surabaya, Mobil Pikap Raib saat Parkir di Depan Toko, Polisi: Masih Lidik

Baca juga: Berkendara Pukul 03.00 Dini Hari, Remaja di Magetan Nyaris Meregang Nyawa Hantam Bus Parkir

Setelah menyerahkan karcis tersebut, jukir tersebut malah meminta uang melebihi tarif yang tertera di karcis.

Sontak pengemudi mobil itu pun marah dan merekam tingkah sang Jukir.

"Saya (bayar) sesuai Rp5.000 toh, terus kenapa kita (kamu) minta Rp15.000?" ucap pengemudi wanita tersebut dalam video.

Pernyataan wanita itu pun disambut dengan nada keras sang jukir yang tidak terima.

Dalam video, jukir meminta bayaran lebih tinggi karena pengendara telah menggunakan lahan parkir dalam waktu yang lama.

"Saya minta Rp15.000 karena kita (kamu) lama sekali ki," ucap jukir tersebut sambil perlahan pergi.

Terkait video viral ini, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan terkait insiden tersebut.

"Maaf belum ada info saya terima," kata Wahiduddin kepada awak media dikonfirmasi, Selasa siang.

Namun demikian, pihaknya bakal menindaklanjuti apabila korban yang merasa dirugikan melapor ke pihak berwajib.

"Pasti ditindaklanjuti kalau ada laporan, dan ada yang merasa dirugikan," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya sudah melakukan pemanggilan dan edukasi kepada jukir tersebut.

"Tadi pak Dirops dan Korcam Panakkukang memanggil jukir tersebut dan memberikan peringatan keras, supaya tidak terulang lagi permintaan pungutan tarif parkir di luar ketentuan," kata Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, kepada Kompas.com, Selasa malam.

Menurutnya, nilai retribusi parkir sudah resmi ditetapkan dengan nilai Rp5.000 dan tidak berpengaruh dengan durasi penggunaan lahan parkir.

Asrul tidak menampik bahwa di lokasi tersebut memang kerap terjadi pungli karena tarif yang berlaku di tepi jalan berlaku flat di banding dalam kawasan mall yang berlaku progresif.

"Di kawasan tersebut memang sering menjadi polemik, masyarakat lebih mau berparkir di tepi jalan dibanding masuk ke dalam mall. Lantaran relatif simpel dan murah," ucapnya.

Berita Terkini