Terkait pemberian uang Saksi Anshori, Terdakwa Puji mengaku hanya menerima cuma Rp100 juta. Jumlah tersebut berbeda dari nominal yang katanya pernah disebut Anshori dari Munandar sekitar Rp300 juta.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Suap di Kejari Bondowoso, Kasi Pidsus Hobi Main Judi Online, PH Kajari Disemprot
"Ini jangan sampai yang disampaikan Anshori dengan memberikan keterangan atas pemberian pihak swasta ini, menghindari keterlibatan Anshori dalam perkara ini," terangnya.
Selain itu, Terdakwa Puji juga menegaskan, dirinya juga tidak pernah menerima uang sepeserpun dari saksi Munandar.
Pasalnya, sejak tahun 2023 silam, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Saksi Munandar secara pribadi. Kecuali dalam acara formal dan resmi berkaitan dengan Forkopimda Bondowoso.
"Begitu juga dengan saksi Munandar. Dari saksi Munandar ini, saya sama sekali tidak menerima secara langsung. Karena saya sejak tahun 2023 tidak pernah lagi bertemu dengan Munandar, kecuali acara yang bersifat resmi," jelasnya.
Kemudian, Terdakwa Puji hanya mengakui bahwa dirinya pernah menerima pemberian dari saksi Syamsu Yoni yang merupakan anak buahnya, Kasiintel Kajari Bondowoso.
"Yang saya Terima dari Syamsul Yoni. Itu pun saya juga kaget untuk menerima, karena Syamsul Yoni membawa Rp275 juta. Yang saya Terima cuma Rp125 juta, karena di proyek strategis daerah (PSD) itu ada timnya, dana Rp150 juta dipakai sebagai fasilitas selaku leading sector di PSD," katanya.
"Jadi saya terima Rp125 juta-nya itu, katanya dari Munandar, tapi lewat Syamsul Yoni, tapi dari Munandar sendiri secara langsung tidak pernah saya terima. Dan ini jangan sampai mereka mengatakan seperti itu, hanya untuk menghindar dari keterlibatan Tipikor. Itu yang saya alami selama ini Yang Mulia," pungkasnya.
Di lain sisi, pembelaan juga disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Puji, Moh Taufik.
PH Moh. Taufik, menyebutkan Terdakwa Puji merasa namanya dijual oleh Terdakwa Alex untuk menekan Terdakwa Andhika dan Yossy agar memberikan sejumlah uang atas penghentian perkara dugaan suap.
"Terbukti saksi Alex Kasipidsus, telah meminta uang Rp250 juta, kepada saksi Andhika, dan uang tersebut dengan inisiatif sendiri dengan diberikan kepada terdakwa Rp100 juta, dan terdakwa menerima uang tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Kajari, dan penyerahan uang tersebut tidak berujung pada berhentinya penyidikan," ujar Moh Taufik, saat membacakan pembelaan kliennya.
Menurut Moh Taufik, Terdakwa Andhika dan Yossy termakan hoax yang dibuat oleh Terdakwa Alex yang menyebutkan Terdakwa Puji minta uang soal pengurusan perkara.
Hal tersebut diperkuat bahwa Terdakwa Puji tidak pernah bertemu dan mengenal Terdakwa Andhika dan Yossy, selama bergulirnya penanganan kasus tersebut di lingkungan Kejari Bondowoso.
Bahkan, terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa Puji tidak pernah memberikan perintah dalam bentuk apapun kepada Terdakwa Alex mengenai permintaan uang terhadap Terdakwa Andhika.
"Dan terdakwa Alexander pernah memberikan nominal permintaan uang kepada Andhika dengan dalih, sebagai permintaan terdakwa puji. Ternyata terbukti dalam persidangan, Terdakwa Puji tidak pernah memerintah Alex untuk meminta uang tersebut," ungkapnya.