Sidang Kasus Suap Eks Kajari Bondowoso

Tangis Pilu Eks Kajari Bondowoso Saat Baca Pleidoi Kasus Suap di Pengadilan: Mengabdi Tak Dihargai

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Terdakwa Puji membacakan pembelaan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (3/4/2024).

Kemudian, soal adanya pernyataan 'kalau bisa dibantu ya dibantu' dalam keterangan Terdakwa Alex, pada sidang sebelumnya, yang sempat ditafsirkan sebagai permintaan uang oleh Terdakwa Alex. 

Moh Taufik mengungkapkan, maksud dari pernyataan kliennya dalam konteks percakapan tersebut, adalah bahwa kliennya yang saat itu sebagai Kajari Bondowoso meminta agar Terdakwa Alex tidak memaksakan sebuah kasus yang memang tidak dapat dibawa hingga ke ranah penyidikan. 

Atau dalam kata lain, maksud Terdakwa Puji kepada Terdakwa Alex saat itu, meminta secara tidak langsung agar Terdakwa Alex tidak memeras pihak terperiksa. 

"Dari fakta tersebut, tidak membuktikan adanya kesepakatan mengenai rupiah yang akan diterima oleh Terdakwa Puji dan Saksi Alex. 

Lagi pula dalam fakta tersebut hanya membuktikan bahwa terdakwa puji secara umum memberikan arahan khusus, bahwa perkara yang tidak bisa dinaikan penyidikan maka perlu dibantu untuk tidak dipersulit atau diperas," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK, pada Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2024).

Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Halaman
1234

Berita Terkini