Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, mendadak menangis sesenggukan hingga suaranya serak nyaris hilang saat menyampaikan pembelaannya di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/4/2024).
Ia merasa kontribusinya dalam dunia kejaksaan selama 28 tahun terakhir ini, tidak dihargai, gegara tersandung kasus yang dianggapnya karena kelakuan anak buahnya di lingkungan Kejari Bondowoso.
Selain itu, hidupnya sebagai pribadi dan keluarganya, juga hancur, karena adanya perkara hukum yang ternyata menyeret-nyeret dirinya hingga ke meja persidangan sejauh ini.
"Hidup saya hancur dengan kasus ini. Saya sudah mengabdi 28 tahun lebih, dan tidak artinya sama sekali. Keluarga saya hancur semua. Untuk itu saya memohon. Perjuangan saya selama 28 tahun lebih untuk mengabdi pada kejaksaan, tapi tidak ada sama sekali dugaan seperti itu," ujarnya seraya menyeka air mata di kelopak dan pipinya.
Kendati demikian, ia mengaku, dirinya bersalah dan merasa khilaf atas perkara hukum yang sedang dijalaninya.
Bahkan, Terdakwa eks Kajari Bondowoso Puji merasa bahwa perkara hukum yang sedang dijalaninya ini sudah membuat kehidupan pribadinya dan keluarganya hancur.
Baca juga: Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap
Oleh karena itu, Terdakwa Puji juga meminta kepada Majelis Hakim persidangan untuk menjatuhkan hukuman ringan kepada dirinya.
"Hidup saya sudah hancur. Saya sebagai tulang punggung keluarga. Saya mohon yang mulia untuk memberikan hukuman untuk saya seringan-ringannya. Kesalahan saya tidak luput dengan anak buah," katanya.
Dan ia merasa bahwa dirinya layak memperoleh keringanan hukuman tersebut. Karena merasa selama berkarir mengabdikan diri pada instansi Adhyaksa lebih dari 28 tahun, ia tidak pernah terlibat pelanggaran disiplin etik profesi.
"Dan yang terakhir, saya selama 28 tahun lebih mengabdi tidak pernah sekalipun tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Saya mohon pada Yang Mulia, saya diampuni,"
Kemudian, Terdakwa Puji juga memberikan klarifikasi pembelaan atas uang yang diterimanya selama ini.
Bahwa dirinya mengaku hanya menerima uang pemberian dari Terdakwa Alexander, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, diantaranya Rp100 juta dan Rp150 juta.
Mengenai pemberian uang sekitar Rp225 juta yang berkaitan dengan OTT KPK. Terdakwa Puji mengaku tidak pernah menerimanya.
"Saya mengajukan pleidoi secara lisan. Terkait dengan pemberian uang dari Alex, saya hanya menerima Rp100 juta dan Rp150 juta. Terkait yang Rp225 juta, yang di OTT pada hari itu, sama sekali saya tidak menerima," ungkapnya.