Menurutnya, jika masih nekat mereka yang bermain-main dengan balon udara tanpa awak serta petasan ada ancaman hukumannya bisa diancam pidana UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara.
Sedangkan menerbangkan balon udara bisa dijerat Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
"Tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku. Siapapun orangnya kami tidak tebang pilih,” pungkas mantan kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.