Berita Madura

Nyali Pemuda di Bangkalan Curi Motor Polwan saat Bertugas di Stadion, Sudah Beraksi di 7 TKP

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya tampak kaget mendengar pengakuan tersangka AB (22), warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah telah beraksi di tujuh TKP termasuk pencurian motor milik anggota polwan Polres Bangkalan di SGB pada September 2023 dilam

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Meski usinya masih 22 tahun, namun rekam jejak AB sebagai pelaku tindak pidana pencurian membuat Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya terkejut, Senin (22/4/2024).

Pemuda asal Desa Junganyar, Kecamatan Socah itu mengaku telah beraksi sebanyak tujuh kali, termasuk terlibat kasus pencurian sepeda motor milik anggota polwan Polres Bangkalan pada 20 September 2023.

Kala itu korban polwan berinisial SW (28) tengah bertugas melakukan pengamanan pertandingan sepakbola di Stadion Gelora Bangkalan (SGB).

Entah karena terburu-buru, korban memarkirkan motor Honda Vario di area parkir SGB dengan kunci masih menggantung.  

“Tidak tahu, benar tidak tahu (kalau motor polisi). MT (inisial) tahunya melihat motor itu cekkak (melekat) sama kuncinya,” singkat AB.

Pria berinisial MT (39) yang disebut AB juga berasal dari Desa Junganyar, Kecamatan Socah.

MT terlebih dijebloskan ke balik jeruji setelah dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan beberapa waktu sebelumnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, tersangka AB dalam aksi pencurian motor anggota polwan itu berperan mengawasi suasana sekitar SGB.

Sementara yang menjadi eksekutor adalah tersangka MT.

“Penangkapan terhadap tersangka AB ini yang TKP di lapangan bola, motor anggota (polwan) saat melakukan pengamanan sepak bola di SGB. Setelah dikembangkan tersangka AB ini ada tujuh TKP, salah satunya juga kasus pencurian handphone di rumah kos kampus UTM,” ungkap Febri.

Baca juga: Warga Tulungagung Semringah, Motor Yamaha NMax 6 Tahun Hilang Kembali, Diamankan Polres Bangkalan

Selain TKP SGB dan rumah kos di kampus UTM, tersangka AB dan MT juga melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Vario di Desa Petaonan, Kecamatan Socah pada Desember 2023.

Selanjutnya, kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo di Desa Pernajuh, Kecamatan Socah pada Desember 2023.

TKP selanjutnya, AB dan MT melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Desa Petaonan, Kecamatan Socah.   

“Tersangka AB mengaku motor hasil curian dijual kepada pria berinisial RL yang sudah kami tangkap dan dalam proses sidang bersama tersangka MT. Untuk AB kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Febri.

Berita Terkini