"Dengan adanya disjuction opinion justru ini menurut saya membuktikan bahwa MK tidak bisa 'dibeli' oleh siapapun," kata Pengasuh Asrama Queen Al Azhar Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang, Jawa Timur, ini.
"MK betul-betul mandiri dan MK masih memiliki marwah yang masih tetap dijaga dengan menggunakan dasar-dasar fakta yang dijadikan acuan dalam menentukan keputusan," tutur Gus Hans.
Sehingga, keputusan MK tersebut pada akhirnya dapat diterima seluruh pihak.
"Menurut saya, ini justru mampu meyakinkan kepada publik bahwa lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini masih berjalan dengan baik sesuai dengan perannya, dan masih menghargai perbedaan pendapat di dalam sebuah keputusan," tandas Ketua Umum Ikatan Alumni (IA) UPN Veteran Yogyakarta ini.