Berita Madura

Buronan Asal Surabaya Dicokok Polisi saat Ngopi, Sempat Mengelak, Tak Berkutik saat Ada Kunci T

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial SW (32), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya dibekuk Unitreskrim Polsek Arosbaya saat berkunjung ke rumah seorang temannya di Desa/Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan

“Ketika pelaku datang dari surabaya, kami lakukan penangkapan saat bermain di rumah temannya. Setelah dilakukan penggeledahan tas pelaku, kami menemukan  sebuah kunci T,” tegas Sys Eko.

Berdasarkan catatan kepolisian, AW sebelumnya pernah meringkuk di sel tahanan atas kasus pencurian sepeda motor. Tersangka AW juga pernah dijebloskan ke balik jeruji atas perkara penyalahgunaan narkoba di Surabaya.

Kini AW kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Berita Terkini