“Ketika pelaku datang dari surabaya, kami lakukan penangkapan saat bermain di rumah temannya. Setelah dilakukan penggeledahan tas pelaku, kami menemukan sebuah kunci T,” tegas Sys Eko.
Berdasarkan catatan kepolisian, AW sebelumnya pernah meringkuk di sel tahanan atas kasus pencurian sepeda motor. Tersangka AW juga pernah dijebloskan ke balik jeruji atas perkara penyalahgunaan narkoba di Surabaya.
Kini AW kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.