Pada saat membuka pintu lapak tambal ban tersebut, diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas bale kayu.
Selanjutnya saksi IRUL menghubungi personil piket Polsek Cibeber Polres Cilegon, sekitar 21.20 WIB.
"Kemudian personil Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP," katanya.
Pelaku kemudian di bawa ke mako Polsek Cibeber untuk diamankan, beserta barang bukti.
"Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com