Pemilu 2024

Pencalonan Anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan, KPU Jatim Konsultasi ke Pusat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Kondang Kusumaning Ayu dan Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam - KPU Jawa Timur masih mengkaji hasil putusan Bawaslu terkait pencalonan anggota DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu yang dianggap bermasalah, Selasa (21/5/2024).

Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, dari proses panjang sidang itu, pencalonan Kondang dianggap menyalahi ketentuan.

"Jadi memutuskan bahwa terlapor atas nama Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran," ungkap Rusmi saat dikonfirmasi. 

Rusmi menjelaskan, secara aturan, seluruh caleg, baik DPR RI, DPRD maupun DPD harus mengundurkan diri jika menjadi staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara, baik APBN maupun APBD.

Sementara dari proses sidang, Bawaslu mendapati Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin. 

Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari Sekretariat Jenderal DPD RI yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu.

"Jadi Kasubag Hukum dari DPD menyatakan memang benar saudara Kondang ini masih menjabat staf dan masih menerima gaji hingga Mei 2024," ujarnya. 

Menurut Rusmi, dari hasil fakta persidangan yang dilakukan Bawaslu Jatim tersebut, Kondang dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 182 huruf K dalam Undang-undang Pemilu.

Pasca putusan ini, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti. 

Berita Terkini