Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bawaslu Jember masih menunggu pemberitahuan KPU Jember untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa perolehan Suara Pemilu 2024.
Mengingat, MK mengabulkan permohonan dua partai politik dan memerintahkan KPU melakukan pencermatan ulang dan perhitungan ulang Pemilu 2024 di Kecamatan Kaliwates dan Sumberbaru Jember.
Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummul Mu'minat mengaku masih menunggu koordinasi lanjutan. Sebab, putusan MK itu terbit ketika masa pergantian komisioner KPU tingkat kabupaten.
"Karena sudah berakhir masa bakti Komisioner KPU Jember dan pengumuman Komisioner KPU yang baru sudah muncul. Jadi nunggu koordinasi dengan KPU yang baru ini secara lebih detail, seperti apa nanti mekanismenya pelaksanannya," ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Hitung Surat Suara Ulang Ratusan TPS di Jember, Pemkab Minta Persiapan Harus Matang
Menurutnya, Bawaslu Jember sebenarnya siap mengawal putusan MK itu, untuk mengawasi KPU melakukan rekapitulasi dan perhitungan suara ulang Pemilu 2024.
"Tapi kami belum tahu dan belum punya informasi, apakah mereka (KPU) punya petunjuk teknis soal putusan MK soal rekapitulasi ulang. Jadi kami masih menunggu koordinasi dari KPU agar kami bisa memutuskan strategi pengawasannya gitu," kata Ummul.
Ummul mengungkapkan, MK mengabulkan permohonan PAN dengan nomor perkara 621 atas hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI) Dapil Jember-Lumajang Pemilu 2024.
"Amar putusan MK atas nomor perkara 621 PAN itu untuk dilakukan perhitungan ulang di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di enam Desa Kecamatan Sumberbaru Jember," ungkapnya.
Sementara pMK yang mengabulkan permohonan Partai Demokrat dari nomor perkara 118. Kata dia, Amar putusan itu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi suara ulang Pemilu 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Dapil 1 Jember.
"Amar putusannya rekapitulasi suara ulang dan pencermatan di 18 TPS yang tersebar di empat Kelurahan Kecamatan Kaliwates," imbuh Ummul.
Ummul menjelaskan kalau perhitungan suara ulang itu memang harus membuka kotak suara. Sementara rekapitulasi ulang, hanya menyandingkan C Plano dengan D-Hasil PPK.
Baca juga: Capaian PAD Jember 2023 Rp 746,4 M, Lebih dari Separuh Disokong Pendapatan 3 Rumah Sakit Daerah
"Jadi yang dibaca itu C Planonya kalau rekapitulasi ulang dan dalam amar putusan itu juga meminta pencermatan ulang pada C-Hasil untuk disandingkan dengan D-Hasil tingkat Kecamatan. Sehingga ketika ada kesalahan tulis, itu diperbaiki secara berjenjang nanti," urainya.
Dia mengungkapkan, dengan Amar putusan MK ini tentunya membatalkan Keputusan KPU atas hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Jember kemarin dan akan diperbaiki secara berjenjang.
"Setelah keputusan KPU dicabut , baru nanti keluar keputusan baru secara serentak tapi nunggu setelah selesai semua (secara nasional). Karena putusan MK kan macam-macam, kalau Jember paling lambat 15 hari setelah putusan MK dibacakan. Tapi ada daerah lain Gorontalo kalau tidak salah, itu diberi waktu 60 hari malahan sebab PSU (Pemungutan Suara Ulang)," kata Ummul.