Selain dua parpol tersebut. Kata Ummul, PPP sebenarnya juga mengajukan permohonan ke MK dengan nomor perkara 112. Tetapi ditolak oleh hakim mahkamah.
"MK menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Pertimbangan hakim dan mahkamah menilai permohonan pemohon dalam kategori kabur (obscuur libel)," ulasnya.
Sebatas informasi, MK menerbitkan Amar putusan hasil sengketa Pemilu 2024 Kabupaten Jember pada 10 Juni 2024 dengan Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan putusan nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan Dessi Anggraeni menambahkan, MK hanya memberi waktu 15 hari untuk melakukan amar putusan hasil sengketa Pemilu 2024.
"Jabatan kami habis pada 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan tindak lanjut putusan MK akan dilakukan anggota KPU Jember yang baru," ucapnya.
Meski demikian, Dessi memastikan bahwa KPU pasti melakukan rekapitulasi ulang. Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.