“Saling keras di luar dan korban menantang ribut di luar rumah. Sehingga pelaku terpancing mengambil celurit dan menyerang korban. Kondisi korban di rumah sakit dengan luka bacok di bagian kepala atau leher bagian belakang dan paha,” pungkas Febri.
Atas tindakannya itu, ES dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan perkara tersebut dengan berupaya menggali keterangan dari beberapa pihak terkait.