Berita Madura

Kronologi Nasabah di Bangkalan Bacok Petugas Tagih, Sebut Uang Cicilan Dititipkan ke Tetangga

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAPAN LAYAR: Aksi penganiayaan terhadap korban yang berprofesi sebagai petugas penagihan FIF terekam CCTV di gang Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, Jumat (14/6/2024). Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan nasabah berinisial ES (30), warga setempat selaku tersangka penganiayaan

“Saling keras di luar dan korban menantang ribut di luar rumah. Sehingga pelaku terpancing mengambil celurit dan menyerang korban. Kondisi korban di rumah sakit dengan luka bacok di bagian kepala atau leher bagian belakang dan paha,” pungkas Febri.

Atas tindakannya itu, ES dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan perkara tersebut dengan berupaya menggali keterangan dari beberapa pihak terkait. 

Berita Terkini