Grandika di hadapan awak jurnalis menjelaskan, RH bersedia pulang dengan catatan membawa mobil.
Namun pihak kepolisian tidak mengizinkan karena kendaraannya masih berstatus barang bukti laka.
Sehingga kendaraan harus ditinggal sampai permasalahan selesai.
“Ngotot tetap pulang dengan kendaraannya. Makanya kemarin seharian yang bersangkutan nungguin mobilnya di sini, tidak mau keluar dari mobil sampai sore ini. Hanya keluar ke kamar mandi dan minum, kami sudah tawari makan tidak mau, kami sudah berusaha menghubungi keluarga dan temannya. Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak memberikan akses ke sana,” jelas Grandika.
Pihak unit laka lantas kemudian berupaya melunak dengan membolehkan pulang membawa mobil namun dengan pendampingan dari personel. Namun upaya terakhir itu ditolak oleh RH dan memilih ngotot tidak mau pulang tanpa mobil.
“Jadi per hari ini kami mengirim anggota ke Malang menuju alamat sesuai KTP. Kami mencoba berkoordinasi di sana, barangkali ada dari pihak keluarga,” ujar Grandika.
Peristiwa laka lantas di akses Suramadu sisi Madura tujuan Bangkalan itu berawal ketika Honda Brio yang dikemudikan RH hendak mendahului dan berpindah dari lajur kanan ke lajur kiri.
Sehingga bertabrakan dengan Yamaha MX-King yang dikemudikan korban ZK.
“Korban ZK mengalami luka-luka dan kedua kendaraan sama-sama mengalami kerusakan,” pungkas Grandika.