Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek memulai tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak 2024, Senin (24/6/2024).
Sebanyak 2.181 Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) diterjunkan dari rumah ke rumah untuk menyesuaikan database calon pemilih dengan kondisi di lapangan.
Coklit tersebut akan dilakukan selama satu bulan sesuai dengan masa kerja Pantarlih yaitu 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menuturkan jumlah Pantarlih lebih banyak dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 yaitu 1.114 TPS.
Sesuai aturan, jika jumlah calon pemilih di satu TPS lebih dari 400 orang, maka Pantarlih yang ditugaskan di TPS tersebut berjumlah dua orang. Sedangkan jika kurang dari 400 orang maka jumlah Pantarlihnya hanya satu orang.
Baca juga: Masa Jabatan Ratusan Kades di Trenggalek Bertambah 2 Tahun, 4 Desa Segera Gelar Pilkades
"Dalam proses coklit, mereka sudah dibekali daftar pemilih lalu dicocokkan dan disesuaikan datanya dari masing-masing anggota keluarga, mulai NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga) dan data lainnya, apakah ada perubahan atau tidak," kata Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, Senin (24/6/2024).
Ketika memang sudah sesuai maka statusnya memenuhi syarat, tapi ketika ada data yang berubah maka harus dilakukan perubahan data, termasuk yang sudah tidak memenuhi syarat misalnya sudah meninggal dunia, atau menjadi anggota TNI/Polri dan lainnya.
"Daftar pemilih yang digunakan adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sudah disinkronisasi dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas Istatiin.
Baca juga: Punya Kewenangan Lebih Kelola Pajak Kendaraan Bermotor, Fiskal Trenggalek Justru Hilang Rp 1 M
Pantarlih juga menaruh perhatian jika menemukan warga yang sudah mempunyai hak pilih tapi belum masuk daftar pemilih, maka warga tersebut akan dimasukkan daftar pemilih potensial.
"Hasil coklit ini masih berbentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), tahapannya masih panjang untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih ada masukan tanggapan masyarakat, DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan seterusnya," tutup Istatiin.