Berita Proboliggo

Terlibat Tawuran Antar Geng Motor di Kota Probolinggo, 3 Pemuda Disidang Tipiring 

Penulis: Ahsan Faradisi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M. Hafiz (19) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo sekaligus sebagai ketua geng dan juga provokator rencana penyerangan dan M. Bagus (19) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Networkk Ahsan Faradisi 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Kasus tawuran antar geng motor hingga mengakibatkan 2 anggota kepolisian Polres Probolinggo Kota terkena sabetan senjata tajam beberapa waktu lalu, pihak kepolisian sudah mengamankan sebanyak 23 orang anggota geng motor.

Perkembangannya, kini dari 23 anggota motor, ada 3 anggota sudah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, pada Jum'at (21/7/2024) lalu.

Dalam sidang tersebut, 3 anggota geng motor yakni DAS (20) warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, RJP (18) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan DS (19) warga Kota Probolinggo dijerat pasal 503 KUHP.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, dari 23 orang yang diamankan, 3 anggota sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan yang berperan provokator sekaligus Ketua Geng Motor, dan pembawa Sajam, serta pembacok anggota kepolisian.

"Sementara untuk 3 anggota lainnya, ditetapkan menjadi tersangka pada sidang Tipiring pada tanggal 21 Juni kemarin," kata Iptu Zainullah, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Kasus Geng Motor di Probolinggo, Polisi: Jika Tak Tawuran, Mereka Kumpul Pesta Miras

Sementara untuk 10 pemuda lainnya, lanjut Iptu Zainullah, dilaksanakan diversi (Pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara) karena masih dibawah umur. Sedangkan untuk 7 orang lainnya tidak terlibat, hanya kedapatan berada di lokasi kejadian.

"Atas tindakan dan perbuatannya itu, 3 orang tersangka yang sudah menjalani sidang tipiring dikenai hukuman kurungan penjara selama 2 hari yang sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo," jelasnya.

Diketahui, dua anggota Polres Probolinggo Kota menjadi korban pembacokan oleh Genk Motor yang tawuran, Sabtu (1/6/2024) malam. Mirisnya, pelaku masih anak di bawah dan berstatus sebagai pelajar.

Kedua anggota Polres Probolinggo Kota yang jadi korban pembacokan adalah Bripda AFF dan Bripda ARK. Dalam insiden ini, pelaku berinisial AI (17) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Tersinggung Ditanya Alasan Dorong Motor, 2 Pemuda di Surabaya Keroyok Penjaga Warkop

Pembacokan anggota Polres Probolinggo Kota itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wib di jalan W.R Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pelaku yang masih berstatus pelajar saat ini sudah diamankan. 

Akibat sabetan celurit itu, membuat dua anggota Polres Probolinggo Kota mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD dr Moh Saleh untuk perawatan.

Dari 23 anggota geng motor yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah kasus pembacokan terhadap dua anggota kepolisian, 20 di antaranya akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pelaksanaan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, rencananya akan digelar pada Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Teriak Minta Temannya Pindahkan Motor, Pemuda di Kota Malang Malah Dikeroyok Pemabuk

Sedangkan 3 anggota geng motor lainnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Halaman
12

Berita Terkini