Berita Viral

Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniati yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniati yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1

TRIBUNJATIM.COM - Inilah penjelasan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi soal kasus guru Asniati harus membayar ke negara Rp 75 juta.

Uang itu adalah kelebihan gaji yang ia terima selama 2 tahun.

Pasalnya, guru TK itu mengaku tak tahu harus pensiun umur 58 tahun.

Sedangkan ia terus bekerja hingga umur 60 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN. 

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

Rini menegaskan, jika jabatan Asniati fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun dan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun. 

Baca juga: Tak Sanggup Kembalikan Rp75 Juta, Guru Asniani Ngaku Lalai karena Tetap Ngajar hingga Umur 60 Tahun

Lalu soal Asniati yang masih mendapat gaji adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.

Asniati sendiri kini mengaku bingung dan tak mampu untuk mengembalikan uang kelebihan gaji yang dia terima sebesar Rp 75 juta. 

Mantan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, itu mengatakan, semisal sudah dianggap pensiuan kenapa dirinya masih menerima gaji dan diizinkan bekerja seperti biasa.

Tidak hanya itu, Asniati juga mengaku masih menerima gaji ke-13. 

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," katanya, Rabu (3/6/2024). 

Baca juga: Nasib Guru Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Harus Pensiun Umur 58 Tahun

Asniati melanjutkan, peristiwa itu berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi. 

Namun dirinya justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. 

Alasannya karena usia penisunnya adalah 58 tahun dan ada kelebihan bayar gaji selama 2 tahun. 

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya saat ditemui di rumahnya di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong. 

Kisah Lain

Guru memang memiliki jasa yang besar untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

Seorang guru sering disebut-sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Pekerjaan yang memberikan ilmu kepada anak-anak tanpa mengharapkan pamrih memang patut untuk diapresiasi.

Tak terkecuali guru-guru honorer yang tinggal di pedalaman di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Ia adalah Sitti Hajar.

Sitti mengajar di sekolah pedalaman Kelas Jauh SD Negeri 247 Pattiro II

Kelas Jauh SD Negeri 247 Pattiro II terletak di Dusun Rmbia, Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat.

Ia sudah mengajar sudah delapan tahun lamanya.

Sitti hajar mengaku senang mengajar di sekolah ini, meski gajiku tak seberapa.

Gaji Sitti hajar hanya Rp5 ribu per jam.

Jika dijumlahkan keseluruhan sekitar Rp1 juta per empat bulan.

Sitti Hajar bercerita sekolah Kelas Jauh SD Negeri 247 Pattiro II sulit diakses saat musim hujan.

Dirinya harus menggunakan sepatu but (sepatu laras) karena akses jalan yang sangat licin.

“Alhamdulillah kalau musim hujan kita siapkan sepatu laras karena tidak bisa diakses kendaraan roda dua menuju kesekolah,” katanya.

Kelas Jauh SD Negeri 247 Pattiro II masih serba keterbatasan.

Baca juga: Penyebab Guru TK Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Gaji di Masa Pensiun, Asniani: Saya Ngajar

Mulai dari infrastruktur hingga perlengkapan sekolah.

“Sangat terbatas, bangunan saja baru tiga kelas yang permanen, tiga kelas yang lain masih beralaskan tanah,” ujarnya.

Sebanyak empat puluh lima murid yang menempuh pendidikan di Kelas Jauh SD Negeri 247 Pattiro II.

“Tidak ada leptop maupun komputer, sehingga siswa ketingalan mata pembelajaran TIK,” katanya.

Bahkan kata Sitti, saat ujian USBK murid harus menempu perjalanan kurang lebih 300 meter ke sekolah induk.

Meski kondisi seperti ini, Sitti tetap bersemangat mengajar di sekolah tersebut.

“Saya tetap bersemangat demi masa depan para murid disini,” katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini