Masih Ingat Kasus Kerangkeng Manusia? Kini Terdakwa Eks Bupati Langkat Divonis Bebas oleh Hakim

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masih ingat kasus eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin? kini terdakwa divonis bebas dari kasus Kerangkeng Manusia

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat dengan kasus Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin soal "kerangkeng manusia", kini terdakwa dinyatakan bebas.

Vonis bebas Terbit itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Provinsi Sumatera Utara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari vonis tersebut, ternyata jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya selama 14 tahun.

Diketahui kasus tersebut kerap dikenal dengan "kerangkeng manusia". 

Baca juga: Ketemu Keluarga Hanya 10 Menit, Nasib Pria 3 Bulan Disekap dan Disiksa, Sempat Dilempar Tabung Gas

Vonis bebas terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dibacakan majelis hakim pada Senin (8/7/2024).

Berterima kasih pada hakim

Dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2024), Terbit melakukan bersujud syukur, menangis, dan memeluk keluarga setelah vonis dibacakan.

Ia juga merasa berterima kasih kepada hakim yang menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," ujar Terbit.

Ketua Majelis Hakim, Andriasyah mengatakan, semua tuntutan jaksa terhadap Terbit yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.

Selain itu, dakwaan terhadap Terbit juga tidak memiliki keterikatan dengan tindakan TPPO yang dituduhkan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah mengaku langsung mengajukan kasasi usai vonis dibacakan.

Terbit dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/6/2024), jaksa menuntut Terbit dengan 14 tahun penjara atas dugaan TPPO dengan kedok rehabilitasi narkoba pada 2010-2022.

Jaksa mengatakan, Terbit telah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Tak hanya hukuman penjara, mantan bupati tersebut dituntut untuk wajib membayar denda pidana senilai Rp 500 juta.

Jaksa juga menuntut Terbit untuk membayar uang restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut," jelas Jaksa.

Lalu apabila Terbit tidak punya harta benda untuk membayar restitusi maka hukuman diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Kilas balik kasus kerangkeng manusia eks Bupati Langkat

Kasus kerangkeng manusia yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit.

Mereka menemukan kerangkeng mirip penjara berisi 57 orang yang berada di halaman belakang rumahnya.

Terbit menyebut, kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi bagi pencandu narkoba dengan dua kamar berukuran 5x6 meter dan teralis besi yang mengitari.

Pengelolaan kerangkeng tersebut dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai “kepala lapas” dan “kepala kamar.”

Dalam kurun waktu 12 tahun, dilaporkan ada empat orang meninggal karena disiksa di dalam kerangkeng dengan nama Abdur Sidik Isnur, Sarianto Ginting, Dodi Santoso, dan Isal Kardi.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/3/2022), disebutkan korban digunduli, dilecehkan, dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram dan dilumurkan ke wajah dan bagian tubuh lain, bahkan disuruh minum air seni.

Selain itu, pegawai lain juga diminta untuk bekerja tanpa diberi upah di kebun dan pabrik kelapa sawit milik Terbit, PT Dewa Rencana Perangin-Angin.

Dalam kasus tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang merupakan anak Terbit berinisial DP, dan tujuh orang lain berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Penampakan kerangkeng manusia

Penjara atau kerangkeng manusia itu terbuat dari besi kokoh dan digembok.

Mirisnya lagi penghuni lebam-lebam.

Baca juga: Jadi Budak Narkoba, Pria di Sumenep Pasrah Ditangkap Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya

Terbit Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah Bupati tersebut.

Migrant Care mengadukan temuan tersebut kepada Komnas HAM RI Jakarta, Senin (24/1/2022).

Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. (HO/Tribun Medan)

Dalam kesempatan tersebut, ditunjukkan pula sejumlah foto dan video kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng.

Dalam foto yang ditunjukkan tampak wajah seorang korban di dalam kerangkeng mengalami lebam di sekitar mata dan wajah.

Dalam video, ketika direkam korban tersebut tampak ketakutan dengan mata yang berkaca-kaca.

Jeruji kerangkeng menyerupai penjara tersebut tampak terbuat dari besi kokoh dengan dua gembok terpasang di bagian pintunya.

Di bagian dalamnya, terdapat semacam dipan berukurang sekira setengah meter. Di bagian bawah dipan tersebut tampak tikar dan sejumlah korban yang duduk di atasnya.

Di dinding belakang bagian dalam kerangkeng tersebut tampak tali jemuran tempat para korban menggantung pakaiannya.

Tampak pula sejumlah tikar, botol air mineral, sapu dan semacam lemari kecil di dalam kerangkeng tersebut.

Baca juga: Arti OTT KPK Terkait Penangkapan Hakim & Panitera PN Surabaya, Kata Ini Sempat Menuai Kontroversi

Penjara di Rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin. (HO/Tribun Medan)

Baca juga: Masalah Lain Arteria Dahlan, Tak Hanya Bahasa Sunda, Terlibat Pemalsuan & Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Sosok Edy Mulyadi yang Viral karena Hina Kalimantan dan Prabowo Subianto, Kini Dilaporkan ke Polisi

Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (HO/Tribun Medan)

Kompas.com dan Tribunnews

Berita Terkini