Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Aksi premanisme dalam 6 tahun terakhir di Jalan Raya Tanah Merah, Bangkalan terhadap para sopir truk angkutan pasir berakhir.
Itu setelah pria berinisial MS (45), warga Kecamatan Kwanyar dijebloskan ke balik jeruji Polsek Tanah Merah setelah aksinya direkam dan disebar sopir di media sosial.
Aksi terakhir MS dilakukan kepada sopir truk bermuatan air mineral dari Mojokerto tujuan Kabupaten Sampang saat melintas Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah pada 19 Juni 2024 sekitar pukul 11.41 WIB.
Tersangka MS yang kala itu mengendarai Honda Revo tanpa nopol secara paksa menghentikan laju truk dan naik ke kursi sisi kiri sopir.
Ia kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu dengan alasan pengawalan.
Baca juga: 3 Rumah Warga di Situbondo Digrebek Polisi, Ketahuan Jual Miras oleh Polisi Nyamar Jadi Preman
“Sebelumnya ada video viral di media sosial karena tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir yang melintas. Modusnya mau dikawal, saat dikawal yang bersangkutan pura-pura menulis surat dan ketika tidak dikasih uang, tersangka merampas handphone milik sopir,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (18/7/2024).
Tidak hanya merampas ponsel milik sopir, tersangka juga pura-pura menulis surat hingga tidak segan menodongkan pisau lipat yang selalu dibawa ketika besaran uang yang diminta tidak dituruti oleh sopir.
Korban-korban akhirnya dilepas ketika para sopir menuruti keinginannya.
“Biasanya sopir memberikan sebesar Rp 200 ribu, jadi tersangka pura-pura sebagai jasa pengawalan. Truk-truk hanya melintas, diberhentikan, seolah-seolah yang bersangkutan bisa mengawal. Surat itu hanya pura-pura saja, modus saja. Ketika diberi tidak sesuai permintaan, maka pelaku merampas HP,” pungkas Febri.
Baca juga: Sikapi Operasi KPK di Bangkalan Jelang Pilkada, Dosen UTM: Jangan Terkesan Ada Muatan Kepentingan
Di hadapan kapolres, tersangka awalnya hanya melakukan pemalakan sebanyak dua kali, Namun kemudian diakui bahwa aksi premanisme itu dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2024.
Tersangka MS berasalan melakukan pemalakan untuk membeli susu anaknya.
Atas tindakan itu, MS terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara.
Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.