Syarat-syaratya itu antara lain mengumumkan diri secara terbuka kepada publik.
Ali mengatakan, KPU Kota Malang akan menjalankan proses sesuai aturan. Pihaknya juga tengah menunggu dokumen yang diserahkan oleh pendaftar.
"Jadi kaitan yang masih jadi pertanyaan, calon yang ingin daftar ya kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Apa yang menjadi pertanyaan, opini publik. Jadi kami tidak bisa dasarnya opini publik," kata Ali, Senin (22/7/2024).
Ali mengatakan, KPU Kota Malang tidak memberikan perlakuan berbeda dengan siapapun yang mendaftar.
Ia meminta agar publik bisa memahami aturan yang ada, sehingga tidak menaruh persepsi berlebihan.
Saat ini, KPU Kota Malang tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai proses pilkada.
Ali memperkirakan, juknis segera turun menjelang waktu pendaftaran selesai. Pendaftaran akan dibuka mulai 27 Agustus 2024.
Sementara itu, Anggota DPC Gerindra Kota Malang, Abiyu Fitra Pamungkas mengungkapkan, seseorang yang sudah ada ancaman lima tahun lebih, tidak bisa berkontestasi di pilkada.
Ia mendorong agar KPU bersifat tegas terhadap semua pihak sesuai aturan yang berlaku.
"Berarti tidak boleh dong sesuai peraturan PKPU diloloskan. Nah, misalnya diloloskan, kami akan ajukan gugatan terhadap KPU. Langkah hukum seperti apa, akan kami konsultasikan ke pihak pengacara. Jangan PKPU ini multitafsir, kalau dibilang ancaman ya ancaman, bukan tuntutan," terangnya.
Ia berpendapat, bagi seseorang mantan narapidana tindak pidana korupsi, sesuai KUHP, seharusnya tidak bisa maju pilkada.
Abiyu mendorong agar KPU bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan berlaku.
"Saya tidak ingin penyelenggara KPU tidak menjalankan PKPU dengan baik. Kalau pendaftar itu seperti apa, itu hak politik mereka. Tapi saya yakin ketua partai politik saat ini sedang berpikir matang masalah itu. Saya rasa parpol sedang menggodok itu," katanya.