Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus penganiayaan yang dialami oleh JAP (3,5) sepertinya akan memasuki babak baru.
Diketahui, JAP merupakan anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi.
Penasehat hukum korban JAP, Awang Khairul mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan langkah hukum gugatan perdata penganiayaan anak selebgram.
"Kami sebagai kuasa hukum mewakili keluarga korban, akan mengajukan gugatan secara perdata. Karena pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, ada poin restitusi sejumlah Rp 75 juta dan apabila tidak diberikan akan diganti pidana kurungan 6 bulan,"
"Namun dalam sidang putusan tadi, ternyata hal itu (restitusi) tidak dikabulkan. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum perdata," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Terbukti Bersalah, Penganiaya Anak Selebgram Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Langkah gugatan perdata itu juga didasari setelah pihaknya tidak puas atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Indah Permata Sari dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Tuntutannya 4 tahun, namun putusannya 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara restitusinya yaitu Rp 75 juta tidak dikabulkan majelis hakim, sehingga ini yang akan kita ajukan dalam gugatan perdata," tambahnya.
Awang Khairul menerangkan, bahwa gugatan perdata tersebut akan dilayangkan kepada terdakwa Indah Permata Sari serta perusahaan yang menyalurkan Indah.
"Untuk gugatannya, akan kami layangkan kepada terdakwa maupun perusahaannya (perusahaan yang menyalurkan Indah). Namun tentunya, langkah hukum itu akan kami konsultasikan dan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak keluarga korban," imbuhnya.
Saat disinggung terkait kondisi psikis korban, pihaknya mengungkapkan bahwa JAP masih mengalami trauma.
"Traumanya masih belum hilang. Seperti takut sendirian, sering mengigau saat tidur malam, serta masih takut melihat sosok orang yang mirip dengan pelaku," pungkasnya.
Baca juga: Update Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia, JPU Beberkan Unsur Luka Berat yang Dialami Korban
Sebagai informasi, penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yaitu terdakwa Indah Permata Sari telah divonis majelis hakim PN Malang 3 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Indah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.