Diberi Tumpangan, Nelayan ini Malah Curi Isi Celengan Majikan Rp 9,4 Juta Demi Utang dan Narkoba

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi celengan - Padahal sudah diberi tumpangan rumah, nelayan malah bobol isi celengan majikannya Rp 9,4 juta untuk bayar utang dan pesta narkoba

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nelayan curi isi celengan majikannya demi bisa bayar utang dan pesta narkoba.

Nelayan itu berinisial AL (21) warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Ia ditangkap Polsek Sebatik Barat, setelah diduga mencuri uang senilai Rp 9.400.000 milik majikannya berinisial ROS (41).

AL sendiri adalah pekerja korban yang bertugas pemukat rumput laut dan ditampung di rumah korban.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menjelaskan, celengan korban saat itu disimpan di lemari.

Baca juga: Demi Bisa Main Judi Online, Maling ini Kuras Isi Kotak Amal di Masjid Rp 3 Juta

"Pencurian dilaporkan Senin 12 Agustus 2024 malam. Korban mengatakan uang celengan Rp 9,4 juta, yang disimpan dalam celengan di lemari kamarnya hilang diambil pelaku,"ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Dari penuturan korban, pencurian uang celengan diketahui ketika ia hendak menabung seperti biasanya pada Senin (12/8/2024)

Ia merasa bobot celengannya lebih ringan.

Saat ia memeriksa lebih detail, ternyata celengannya rusak, dan uang Rp 9,4 juta di dalamnya telah raib.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut dan mencurigai AL sebagai pelaku.

"Kita amankan AL yang sedang sembunyi di rumah temannya. Pelaku mengaku mengambil uang celengan saat korban pergi ke pasar," ujarnya lagi.

Parahnya, lanjut Zainal, uang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

"Pelaku memanfaatkan uang curian untuk bayar utang, keperluan sehari hari dan membeli sabu," kata Zainal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, uang tunai Rp 4.550.000, celengan kuning, dan sebilah pisau.

Sementara itu, kasus pencurian lainnya juga pernah terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Pria bernama Rizky (20) curi kotak amal di sebuah masjid demi bisa main judi online.

Diketahui isi dari kotak amal itu senilai Rp 3 juta.

Rizky mencuri kotak amal di Masjid Al Ikhlas Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat ditangkap, uang curian yang sudah diambil pelaku ternyata sudah habis.

Baca juga: Penjaga Warung Kopi di Pasar Mojoagung Jombang Nekat Curi Kotak Amal Musala, Motor Malah Tertinggal

Kepala Lingkungan V, Kelurahan Sei Mati, Zainudin mengatakan, warga bersama pengurus masjid mengamankan Rizky pada Kamis (25/7/2024).

Berdasarkan keterangan pengurus masjid, Rizky beraksi pada Senin, 1 Juli 2024 malam.

“Pelaku ini masuk ke dalam masjid dan mengambil uang dari kotak infak. Terus, dicari-cari pengurus masjid lah pelaku ini dan kemarin baru diamankan di Lingkungan V,” kata Zainudin kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (26/7/2024).

Setelah diamankan warga, Rizky diboyong ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses hukum.

Kepala Polsek Medan Labuhan, Kompol P Sarianto Simbolon mengatakan, petugas masih mendalami keterangan Rizky.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah mencuri uang dari kotak infak Masjid Al Ikhlas senilai Rp 3 juta. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok kotak infak menggunakan tang," kata Sarianto dalam keterangan tertulisnya.

“Pelaku menggunakan uang hasil curian sampai habis untuk membeli makanan dan bermain judi online. Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Dia pun mengimbau warga agar terus aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar.

Ia berharap masyarakat dapat lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di tempat-tempat ibadah untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.

Sementara itu, cerita serupa soal maling kotak amal juga pernah terjadi di Jombang, Jawa Timur.

Karma instan malah didapatkan seorang penjaga warung kopi atau warkop karena perbuatannya mengambil hak orang lain.

Nekat mengambil hak orang lain dari sebuah kotak amal di musala, pria ini langsung dapat ganjaran.

P (25), penjaga warung kopi di Pasar Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terancam hukuman 7 tahun penjara.

Padahal uang yang didapatkannya dari hasil nyolong kotak amal musala itu tak seberapa.

Selain dapat hukuman 7 tahun penjara, kebodohan lain dilakukan hingga akhirnya karma instan langsung mendatangi pria ini.

Pemuda itu mencuri kotak amal Musala Ar Rifai di Dusun Plosorejo, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang langsung kehilangan motornya juga akibat kesalahannya.

Faktor ekonomi, diduga menjadi alasan P melakukan aksinya tersebut.

Menurut keterangan Zainul Arifin, perangkat Desa Johowinong, pencurian kotak amal tersebut diketahui terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Zainul mengatakan, mulanya ada jemaah musala yang menyadari kotak amal musola tidak berada di tempatnya.

Para jemaah pun mulai mencari kotak amal tersebut di sekitar musala. 

Setelah beberapa jam mencari, jemaah dan para warga yang turut ikut membantu, menemukan kotak amal tersebut di kebun depan musala yang jaraknya sekitar 50 meter. 

"Kotak amal itu ditemukan di kebun depan musala. Kondisinya sudah pecah, dan uang yang tersisa di kotak amal itu Rp 155.500," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (22/7/2024). 

Warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung.

Baca juga: Maling Kotak Amal di Musala Ponorogo Terekam CCTV, Beraksi Hanya 3 Menit Lalu Ambil Minum

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak untuk mencari pelaku pencurian kotak amal. 

Tak berselang lama, pihak Polsek Mojoagung berhasil meringkus P di kosnya.

Dari tangan P, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kaze R bewarna hitam yang sempat tertinggal dan diamankan oleh warga, beserta sisa uang yang ada di kotak amal tersebut.

Polisi menangkap P (25), penjaga warung kopi di Pasar Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang mencuri uang kotak amal Musala Ar Rifai di Dusun Plosorejo, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Minggu (2/6/2024). (Istimewa/TribunJatim.com/Polres Jombang)

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya mengamankan P pada hari yang sama dengan laporan kotak amal musala menghilang. 

"Pelaku kami tangkap di tempat kosnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali," ungkapnya. 

Atas aksi pelaku tersebut, pihak musala mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 1 juta.

P kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo)

Baca juga: Modus 1 Keluarga Komplotan Pencuri di Toko Emas Antar Provinsi, Jual Curian ke Target Berikutnya

Pria lainnya malah meninggalkan mobil untuk mencuri barang yang bukan miliknya.

Seorang emak-emak bernama Sri Sugiarti (59)  warga Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Lamongan menjadi korban gendam.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, setelah sejumlah perhiasan emas yang dikenakannya dilucuti para terduga pelaku bersurban yang  beraksi memakai mobil.

"Kita masih mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelakunya,"  kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (8/6/2024).

Peristiwanya pada pukul 10.15 WIB saat korban berada di warung sedang memasak. Tiba-tiba datang mobil  Sigra warna putih.

Kemudian salah satu pelaku turun dan masuk ke  warung korban membeli gorengan sebesar Rp15 ribu.

Pelaku kembali ke mobil, namun tidak lama turun lagi menanyakan alamat Kasun Jagir.

Baca juga: Naik Mobil Sasar Toko-toko, Dua WNA Diduga Lakukan Gendam hingga Kuras Uang Jutaan Rupiah

Baca juga: Komplotan Pelaku Gendam di Kota Malang Berhasil Diringkus Polisi, Tipu Takmir Masjid

Entah bagaimana mulanya, korban mau diajak masuk ke dalam mobil yang di dalam mobil tersebut ada dua orang memakai baju taqwa putih di jok belakang serta memakai sorban, dan satu orang lagi berada di jok depan.

Setelah korban masuk, kemudian dipepet oleh pelaku yang turun membeli gorengan tersebut dan korban tidak bisa keluar karena pintu dihalangi dari luar.

Sejurus kemudian, pelaku yang memakai surban menyuruh korban menirukan bacaan yang diperintah pelaku.

Korban menuruti apa yang diperintahkan pelaku, termasuk disuruh minum air mineral kemasan gelas.

Sesaat setelah meminum air putih dalam kemasan botol, seketika korban tidak sadarkan diri.

Baca juga: Tampang Emak-emak Pelaku Gendam Resahkan Warga Gresik Ditangkap Polisi, Modusnya Suruh Korban Mandi

Korban tidak ingat dan  beberapa saat kemudian,  saksi Latifah yang saat itu datang ke warung mencari korban tidak ketemu dan kemudian membuka pintu mobil pelaku yang saat itu terbuka.

"Mak Sri sampean lapo nang kene, metuo," kata saksi Latifah.

Korban turun dan korban maupun saksi Latifah belum sadar jika menjadi korban penipuan dengan gendam.

Saksi Latifah pulang ke rumah mengambil mie instan dan saat kembali lagi ke warung, saksi mendapati korban pingsan dan menangis.

Diketahu pelaku sempat memberi sabun pada korban agar mandi di masjid. Kemudian para pelaku menggeber mobilnya ke arah timur yang  bermaksud untuk kabur.

Baca juga: Apesnya Pria Kena Gendam Saldo ATM Bablas, Diimingi Dapat Rp 994 Juta Ternyata Zonk: Aku Tak Sadar

Pelaku Tinggalkan Mobil

Nahas, mobil Daihatzu Sigra yang dibawa para pelaku mengalami pecah ban depan dan belakang. 

Pelaku berinisiatif memasukkan ke dalam halaman rumah warga dan hendak menganti ban. 

Para pelaku panik dan kabur meninggalkan mobil yang digunakannya. Pelaku kabur melarikan diri dengan menumpang  truk ke arah barat.

Sedangkan 2 orang pelaku lainnya menumpang warga menggunakan sepeda motor ke arah timur.

Para pelaku berhasil membawa perhiasan emas yang dilucuti dari korban diantaranya, 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan 1 buah liontin.

Baca juga: Nasib Pilu Wanita Sidoarjo Motornya Amblas Dibawa Teman Kencan, Nurut Diajak Makan Boncengan: Gendam

"Kerugian sekitar Rp. 20 juta," kata Andi.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra nopol B 2794 SZV warna putih dan  1 buah sabun batang warna putih yang diberikan pelaku pada Korban.

Andi optimis polisi akan berhasil menangkap pelaku dengan petunjuk kendaraan yang ditinggalkan pelaku.

"Tindak pidana ini masuk dalam Pasal 378 KUHP," pungkasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di Kompas.com

Berita Terkini