Berita Jombang
Penjaga Warung Kopi di Pasar Mojoagung Jombang Nekat Curi Kotak Amal Musala, Motor Malah Tertinggal
Penjaga warung kopi di Pasar Mojoagung Jombang nekat mencuri kotak amal musala, tapi motor malah tertinggal dan diamankan oleh warga.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - P (25), penjaga warung kopi di Pasar Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terancam hukuman 7 tahun penjara karena mencuri kotak amal musala.
Pemuda itu mencuri kotak amal Musala Ar Rifai di Dusun Plosorejo, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Faktor ekonomi, diduga menjadi alasan P melakukan aksinya tersebut.
Menurut keterangan Zainul Arifin, perangkat Desa Johowinong, pencurian kotak amal tersebut diketahui terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Zainul mengatakan, mulanya ada jemaah musala yang menyadari kotak amal musola tidak berada di tempatnya.
Para jemaah pun mulai mencari kotak amal tersebut di sekitar musala.
Setelah beberapa jam mencari, jemaah dan para warga yang turut ikut membantu, menemukan kotak amal tersebut di kebun depan musala yang jaraknya sekitar 50 meter.
"Kotak amal itu ditemukan di kebun depan musala. Kondisinya sudah pecah, dan uang yang tersisa di kotak amal itu Rp 155.500," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (22/7/2024).
Warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung.
Baca juga: Maling Kotak Amal di Musala Ponorogo Terekam CCTV, Beraksi Hanya 3 Menit Lalu Ambil Minum
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak untuk mencari pelaku pencurian kotak amal.
Tak berselang lama, pihak Polsek Mojoagung berhasil meringkus P di kosnya.
Dari tangan P, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kaze R bewarna hitam yang sempat tertinggal dan diamankan oleh warga, beserta sisa uang yang ada di kotak amal tersebut.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya mengamankan P pada hari yang sama dengan laporan kotak amal musala menghilang.
"Pelaku kami tangkap di tempat kosnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Atas aksi pelaku tersebut, pihak musala mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 1 juta.
P kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pasar Mojoagung
Jombang
mencuri kotak amal
Kompol Yogas
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pulang Ngopi, 2 Remaja Jombang Jadi Korban Begal di Ring Road Mojoagung, Kepala Dikepruk Kayu |
![]() |
---|
Tanah Longsor di Wonosalam Jombang, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun, Ayahnya Masih Hilang |
![]() |
---|
Ratusan KK Terdampak Tanah Longsor di Wonosalam Jombang, Ayah dan Anak Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Air Kamar Mandi Terus Mengalir, Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya di Jombang |
![]() |
---|
Tak Terima Ditertibkan, Puluhan PKL Jombang Geruduk Kantor Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.