Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Penjaga Warung Kopi di Pasar Mojoagung Jombang Nekat Curi Kotak Amal Musala, Motor Malah Tertinggal

Penjaga warung kopi di Pasar Mojoagung Jombang nekat mencuri kotak amal musala, tapi motor malah tertinggal dan diamankan oleh warga.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Jombang
Polisi menangkap P (25), penjaga warung kopi di Pasar Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang mencuri uang kotak amal Musala Ar Rifai di Dusun Plosorejo, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Minggu (2/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - P (25), penjaga warung kopi di Pasar Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terancam hukuman 7 tahun penjara karena mencuri kotak amal musala.

Pemuda itu mencuri kotak amal Musala Ar Rifai di Dusun Plosorejo, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Faktor ekonomi, diduga menjadi alasan P melakukan aksinya tersebut.

Menurut keterangan Zainul Arifin, perangkat Desa Johowinong, pencurian kotak amal tersebut diketahui terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Zainul mengatakan, mulanya ada jemaah musala yang menyadari kotak amal musola tidak berada di tempatnya.

Para jemaah pun mulai mencari kotak amal tersebut di sekitar musala. 

Setelah beberapa jam mencari, jemaah dan para warga yang turut ikut membantu, menemukan kotak amal tersebut di kebun depan musala yang jaraknya sekitar 50 meter. 

"Kotak amal itu ditemukan di kebun depan musala. Kondisinya sudah pecah, dan uang yang tersisa di kotak amal itu Rp 155.500," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (22/7/2024). 

Warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung.

Baca juga: Maling Kotak Amal di Musala Ponorogo Terekam CCTV, Beraksi Hanya 3 Menit Lalu Ambil Minum

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak untuk mencari pelaku pencurian kotak amal. 

Tak berselang lama, pihak Polsek Mojoagung berhasil meringkus P di kosnya.

Dari tangan P, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kaze R bewarna hitam yang sempat tertinggal dan diamankan oleh warga, beserta sisa uang yang ada di kotak amal tersebut.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya mengamankan P pada hari yang sama dengan laporan kotak amal musala menghilang. 

"Pelaku kami tangkap di tempat kosnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali," ungkapnya. 

Atas aksi pelaku tersebut, pihak musala mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 1 juta.

P kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved