"Jika di masa perpanjangan masih tak ada paslon lain mendaftar, maka dipastikan hanya calon tunggal saja," ungkapnya.
Terkait kemenangan, lanjut Robby sapaannya, paslon tunggal mesti dapat suara sah minimal 50 persen dari jumlah total suara sah.
"Kalau paslon tunggal dapat suara sah kurang dari 50 persen, maka kotak kosong yang menang," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya mengemukakan hal serupa. Dia menambahkan, kotak kosong bisa memiliki relawan untuk berkampanye.
Namun, terang alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini, kampanye memenangkan kotak kosong harus tetap sesuai perundangan berlaku.
"Misalnya, tidak melakukam black campaign atau melarang pemilih untuk memilih paslon yang tersedia," jelasnya.