Pilkada Malang 2024

KPU Kota Malang Tetapkan 10 Partai Pengusung Wahyu-Ali, 3 Partai Gugur Karena Dokumen Tidak Lengkap

Penulis: Benni Indo
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Wahyu-Ali memberikan keterangan pers pasca mendaftarkan diri di KPU Kota Malang, dalam artikel berjudul 'KPU Kota Malang Tetapkan 10 Partai Pengusung Wahyu-Ali, 3 Partai Gugur Karena Dokumen Tidak Lengkap'

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan 10 partai mengusung pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. Sebelumnya, terdapat 13 partai yang mendukung pasangan Wahyu-Ali.

KPU Kota Malang menyatakan bahwa tiga partai yakni Hanura, PKN, dan Gelora tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusung.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menyatakan gugurnya ketiga partai tersebut dikarenakan tidak bisa melengkapi surat rekomendasi yang diterbitkan langsung dari dewan pimpinan pusat (DPP).

Meski tersisa 10 partai, pasangan Wahyu-Ali tetap bisa memenuhi syarat pendaftaran untuk maju di Pilkada 2024 Kota Malang.

10 partai pengusung pasangan Wahyu-Ali saat ini adalah adalah Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PSI, PPP, Perindo, Garuda, PBB, dan Buruh.

"Ketika partai tidak menyertakan surat rekomendasi dari pusat, sehingga status sebagai partai pengusung itu otomatis gugur," ujarnya.

10 partai pengusung pasangan Wahyu-Ali memiliki akumulasi jumlah suara mencukupi syarat ambang batas pencalonan 7,5 persen di Pilkada. Hitungan 7,5 persen mengacu pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: PDI Perjuangan Resmi Usung Heri Cahyono-Ganis Rumpoko di Pilkada Kota Malang 2024

Pasangan Wahyu-Ali memberikan keterangan pers pasca mendaftarkan diri di KPU Kota Malang (TRIBUNJATIM.COM/BENNY INDO)

Baca juga: Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Mendaftar ke KPU Kota Malang, Pendukung Partai Golkar Terpecah

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu jiwa sampai satu juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

"Total 10 partai total 275.709 suara sahnya dari 503.887 total suara sah di Kota Malang, artinya 7,5 persennya yang merupakan syarat dukungan minimal 37.792 surat suara sah," kata dia, Kamis (29/8/2024).

Hanura, PKN, dan Gelora status tetap bisa memberikan dukungan kepada pasangan Wahyu-Ali.  Syarat ambang batas juga dinyatakan sah untuk pasangan Mochammad Anton-Dimyati Ayatullah yang diusung tiga partai, yakni PAN, PKB, dan Demokrat. Sedangkan untuk Partai Ummat berstatus sebagai pendukung.

"Tiga partai dengan total 135.605 suara sah. Untuk Partai Ummat di Silon tidak terdaftar sebagai pengusung, terlambat memasukkan berkas sebagai pengusung," tuturnya.

Baca juga: Nyali Ganis Rumpoko Dipuji PDIP Usai Deklarasi Maju Pilkada Kota Malang: Tidak Semua Orang Punya

Toyyib menambahkan baik dokumen pencalonan milik pasangan Anton-Dimyati dan Wahyu-Ali statusnya  lengkap dan diterima. Meski begitu, KPU Kota Malang masih melakukan tahapan verifikasi administrasi. Sementara itu, pasangan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko dijadwalkan mendaftar ke KPU Kota Malang pada Kamis siang pukul 14.30 WIB. Pasangan Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko didukung oleh PDI Perjuangan.

Setelah pendaftaran selesai, KPU akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sedangkan, tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024

Baca juga: Jawaban Manajer Tim Arema FC Santer Diisukan Maju di Pilkada Kota Malang : Saya Bukan Orang Politik

Berita Terkini