Sementara terkait keterlibatan anak kecil yang dimaksud Niken Salindry sebagai bintang tamu yang hadir dalam kampanye, ia menyatakan, kedatangan dirinya bukan sebagai juru kampanye.
Dijelaskannya, Niken hadir hanya sebagai pengisi acara dan ia tidak ikut mengkampanyekan paslon ini.
Menurut Khusairi, Niken saat ini merupakan penyanyi yang sedang naik daun dan banyak digemari masyarakat.
"Niken Salindry kenapa harus Niken? Karena Niken banyak digemari orang, ya kita ambil itu. Dan ini untuk memeriahkan saja," tukasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran menambahkan, laporan yang diajukan oleh Tim Hukum GUS akan dikaji terlebih dahulu.
Dari hasil kajian, apabila terpenuhi syarat formil dan materil mengenai dugaan pelanggaran kampanye, maka Bawaslu Kabupaten Malang akan melakukan registrasi.
"Jika memenuhi formil maupun materil, kita panggil atau kita mintai keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor terkait ini," tukasnya.