Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi mengamankan Yudi, sekaligus operator pelaku pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Jember Jawa Timur.
Maling Asal Serang Banten ini diduga kuat menjadi pelaku utama pencurian uang tunai Rp 400 juta di dalam mobil milik perempuan di Kabupaten Jember pada Agustus 2023 lalu dengan cara memecah kaca kendaraan korban.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pencurian tersebut bersama tiga temannya.
"Dari empat orang pelaku, tiga orang telah menjalani hukuman di Lapas Jember. Sementara yang kami tangkap saat ini adalah otak dari pelaku," ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Tersangka bersama jamaah malingnya itu dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Anggota Bawaslu Ponorogo Kemalingan di Tulungagung, Laptop di Mobil Dicuri, Modus Pecah Kaca
Kata Bayu, dengan membuntuti korban yang baru keluar dari kantor Bank di Kecamatan Balung Jember.
"Korban baru selesai mengambil uang di bank, kemudian saat di perjalanan korban lengah karena sedang mampir di toko untuk membeli air mineral. Kemudian empat orang pelaku mengambil uang Rp 400 juta yang ada di dalam kendaraan," urainya.
Bayu mengungkapkan tersangka merupakan spesialis pencurian pecah kaca mobil lintas provinsi.
Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Malang Terekam CCTV, Pelaku Curi Tas, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Sebab pelaku telah melakukan kejahatan serupa dengan beberapa daerah di Indonesia.
"Tersangka dalam melakukan kejahatannya tidak segan untuk melukai korbannya. Ada beberapa TKP di beberapa provinsi yang sudah dilakukan tidak jarang korbannya dilukai," urainya.
"Tapi alhamdulillah untuk di Wilayah Kabupaten Jember korbannya tidak dilukai. Karena pelaku mengambil uang saat korban lengah ketika sedang membeli air mineral," imbuhnya.
Baca juga: Perilaku Nekat Pria di Kediri Nekat Panjat Tower Listrik dan Pecah Kaca Rumah, Dipicu Soal Uang
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti kejahatan dari tangan tersangka. Meliputi pakaian pada saat melakukan kejahatan serta kunci T dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
"Ini adalah jawaban atas keresahan masyarakat atas tingginya kasus kejahatan di wilayah Kabupaten Jember. Beberapa kali terjadi kasus begal dan kami mencoba ungkap satu persatu," jlentrehnya.
Baca juga: Atap Rumah Pribadi Kepala Disparbud Jember Ludes Terbakar, Segini Kerugiannya
Bayu menegaskan maling spesial pencurian dengan pecah kaca mobil ini, di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku merupakan seorang residivis, dan kami mengamankan pelaku di rumahnya di Kawasan Serang Banten," ucapnya.