Sosok babysitter pun sudah diamankan.
"Iya (terlapor babysitter sudah diamankan)," ujar Farman saat dihubungi Sabtu (12/10/2024).
Mengingat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap si terlapor, masih bergulir hingga saat ini.
Farman mengaku belum dapat memberikan banyak informasi mengenai hasil penyelidikan kasus tersebut.
Polisi pun mengungkap motif NR mencekoki anah asuhnya dengan obat penggemuk.
Kepada polisi, NR mengaku tidak ada motif lain selain agar anak asuhnya terlihat gemuk dan berat badannya bertambah.
"Motif sementara, karena NR ingin melihat anak asuhnya bertambah gemuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman di Mapolda Jatim kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Namun, menurut Farman, NR tidak memiliki pengetahuan yang cukup.
Apalagi latar belakang pendidikan kesehatan untuk membuat anak asuhnya menjadi yang seperti diinginkan.
"Dia (NR) mengetahui obat-obat tersebut dari teman-temannya sesama babysitter," jelasnya.
NR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak enam hari lalu dan saat ini ditahan di rutan Polda Jatim.
Tersangka NR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.