“Setelah 24 jam, kami akan mengkaji kemudian menindaklanjuti melalui rapat dengan Gakkumdu. Di situ akan diklarifikasi bagi yang melapor maupun terlapor,” ujar Wahyudi.
Selanjutnya, Bawaslu akan memprosesnya selama lima hari. Setelah lima hari tersebut akan keluar status pelaporan apakah memenuhi unsur pidana atau administrasi.
“Jika terbukti pidan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Polri. Kalau itu administrasi kita limpahkan instansi atau KPU jika itu terkait APK,” tukasnya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Copot Baliho Pemerintah Bergambar Incumbent Sanusi Selama Masa Kampanye