Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sebanyak 17.381 pengemudi belum cukup umur terjaring Operasi Zebra 2024 selama dua pekan di seluruh Jatim.
Belasan ribu pelanggar itu, sudah dikenakan sanksi penegakkan hukum; tilang, beberapa diantaranya dikenakan penyitaan kendaraan.
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan upaya penegakkan hukum yang dilakukannya selama berlangsungnya operasi sudah didahului dengan pendekatan preemtif dan preventif.
Serangkaian pendekatan itu, diterapkan melalui berbagai macam program sosialisasi mengenai kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas.
Sosialisasi tersebut juga dilaksanakan dengan menjangkau berbagai macam kalangan masyarakat.
Teruntuk kalangan anak-anak, elemen tenaga pengajar di sekolah dan komunitas atau organisasi kepemudaan juga dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.
"Pola pria preemtif-nya kami melibatkan berbagai instansi terus sosialisasi yang terus dilakukan yang terus dilakukan bersama teman-teman Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan dan dari pemda untuk mengupayakan edukasi," katanya, pada Kamis (31/10/2024).
Pasalnya, Komarudin tak menampik, budaya atau peradaban yang serba instan dan tentunya berbagai hal menghendaki serba cepat membuat orangtua seperti tak punya banyak pilihan ketika harus memberikan fasilitas trasportasi pribadi kepada sang anak untuk menunjang aktivitas keseharian.
Baca juga: 10.017 Pelanggar Terjaring Selama 13 Hari Operasi Zebra di Kota Malang, Terbanyak Pemotor Lawan Arus
"Karena memang faktanya untuk saat ini ada pergeseran boleh dikatakan budaya atau peradaban di mana sekarang serba instan kepinginnya cepat sehingga banyak orangtua-orangtua kita yang memberikan putra-putrinya yang masih di bawah umur kendaraan bermotor dengan hanya beralasan yang bersangkutan atau anak tersebut sudah pandai menggunakan kendaraan," jelasnya.
Komarudin menambahkan Ditlantas Polda Jatim sudah melakukan kebijakan pola pengamanan khusus dengan mengerahkan personel dalam jumlah banyak guna bersiaga di sejumlah ruas jalan rawan pada malam hari di akhir pekan. Seperti Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam.
Penerapan pola pengamanan khusus di ruas jalan kategori rawan itu, juga berlaku di seluruh daerah polres jajaran.
Siasat semacam itu, diperuntukkan mengantisipasi adanya aksi balap liar di ruas jalan yang lengang ataupun adanya aksi tindak kejahatan jalanan lainnya, seperti tawuran antar kelompok remaja atau pencurian dengan pemberatan.
"Kalau waktu-waktu dinas hari biasa pada sore hari kami akan melakukan peningkatan dalam kegiatan preventif yaitu mengedarkan petugas di tengah masyarakat," jelasnya.
"Dengan jumlah personil yang ada kami akan mengupayakan untuk mampu mencapai seluruh Spot ataupun titik yang rawan," tambahnya.