Kemudian, kedua, pada pukul 15.00-18.00 WIB, karena mobilitas masyarakat yang pulang dari tempat bekerja. Sedangkan, ketiga, pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Nah, mengenai jenis kendaraan yang terlibat, ia menerangkan, sepeda motor sejumlah 795 unit, menempati urutan pertama.
Kemudian, urutan kedua, kendaraan mobil barang sejumlah 138 unit. Urutan ketiga, mobil penumpang sejumlah 91 unit. Urutan keempat, bus, sejumlah lima unit.
Kemudian, dari aspek lain, yakni rentang usia para pelanggarnya. Tercatat, urutan pertama, usia 15-19 tahun, sejumlah 150 orang. Urutan kedua, rentang usia 20-24 tahun, sejumlah 126 orang.
Setelah dianalisis, ternyata data jumlah kecelakaan itu, terbanyak berada di lima wilayah Jatim.
Pertama, wilayah Polrestabes Surabaya, tercatat 26 kejadian, mengakibatkan korban MD dua orang, korban LB satu orang, dan korban LR 32 orang.
Kedua, wilayah Polres Gresik, tercatat 23 kejadian, mengakibatkan korban LB dua orang, korban LR 31 orang, namun nihil korban MD.
Ketiga, wilayah Polres Tuban, tercatat 22 kejadian, mengakibatkan korban LB satu orang, korban LR 27 orang, namun nihil korban MD.
Keempat, wilayah Polres Jombang, tercatat 21 kejadian, mengakibatkan korban LB dua orang, korban LR 47 orang, namun nihil korban MD.
Kelima, wilayah Polres Tulungagung, tercatat 20 kejadian, mengakibatkan korban MD satu orang, LR 35 orang, namun nihil korban LB.
Diberitakan sebelumnya, mengutip Kompas.com, aksi anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor jadi pemandangan lumrah belakangan ini.
Padahal sudah jelas kalau peristiwa ini menyalahi aturan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, anak di bawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratan legal untuk bisa mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM.
"Persyaratan untuk mendapatkan SIM dari segi umur minimal berumur 17 tahun, dan untuk mendapatkannya harus melalui permohonan, melalui proses ujian tertulis, praktik, serta dinyatakan lulus oleh petugas yang berwenang," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (30/3/2022).
Menurutnya, dengan maraknya anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan belum memiliki SIM, artinya terjadi pelanggaran hukum
"Dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang-kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari satu, ngebut dan sebagainya," ucap Budiyanto.
Dalam Pasal 77 Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan pada Ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kemudian dalam Pasal 1 Angka 23 disebutkan, pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.
"Di sini jelas bahwa yang tidak memiliki SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor (sepeda motor), karena SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan," kata Budiyanto.
"Berarti orang yang mengemudikan kendaraan bermotor R2 (sepeda motor) adalah merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 281 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000," tambahnya.
Pria yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga menambahkan, teknis pelaksanaan penegakan hukum menggunakan tilang dengan barang bukti sepeda motor, sampai dengan ada penetapan putusan dari pengadilan.
"Untuk pengambilan barang bukti, supaya orang tua dipanggil untuk diarahkan bahwa setiap orang yang usianya masih di bawah umur (belum 18 tahun), tidak boleh mengemudikan sepeda motor karena rawan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkas Budiyanto.