Perempuan berusia 55 tahun mengaku bosan dengan janji yang disampaikan terlapor. Sehingga, 82 peserta arisan sepakat untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Ibu rumah tangga asal Dusun Brak itu menambahkan, dalam arisan itu dirinya ikut dua slot. Pertama namanya sendiri, kedua anaknya. Semestinya total uang yang didapat sebesar Rp42.350.000.
Baca juga: Motif Suami di Tuban Tega Cekik Istri, Tak Terima Korban Jenguk Cucu dan Disuruh Bayar Arisan
Senada dikatakan, Abdul Rohman (40), kepala Dusun Brak, Desa Wadeng menambahkan, dari hasil mediasi, terlapor memang menjanjikan akan mengembalikan uang warga setelah tiga bulan kedepan, mulai Agustus - Oktober lalu.
"Harusnya Oktober kemarin sudah dilunasi, tapi sampai saat ini tak kunjung dibayarkan," kata Abdul Rohman kepada awak media.