Pilkada Tulungagung 2024

Ikut Kampanye dan Melanggar Netralitas, Kades Tanggulturus Tulungagung Diputus Melanggar UU Desa

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok yang diduga Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye paslon nomor urut 01 di Pilkada Tulungagung 2024.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akhirnya memutus Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Kades perempuan ini sebelumnya kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam. 

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. 

“Kami melakukan penelusuran secara maraton sejak minggu lalu. Namun para sanksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Sabtu (23/11/2024).

Sebelumnya, foto Kades Tanggulturus mengendakan kaus Gabah di arena kampanye menyebar luas. 

Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk meminta klarifikasi dari kades bersama suaminya, orang yang mengambil foto dan pemberi kaus yang dikenakan kades. 

Namun kesempatan klarifikasi ini tidak dipenuhi oleh empat orang itu. 

“Akhirnya kami bahas dalam rapat pleno dalam Gakkumdu. Hari Jumat kemarin adalah hari terakhir kami melakukan kajian bersama Gakkumdu,” sambung Nurul.

Baca juga: Pjs Bupati Ponorogo Minta Kades dan Perangkat Desa untuk Netral pada Pilkada Ponorogo 2024

Dari rapat pleno itu disimpulkan alat bukti pelanggaran pidana pemilihan masih kurang. 

Atas dasar itu, maka perkara ini tidak bisa ditarik menjadi Tindak Pidana Pemilihan. 

Namun perbuatannya yang pelanggaran netralitas sudah diakui yang bersangkutan, saat penelusuran yang dilakukan Bawaslu.

“Pelanggaran Undang-undang Pilkada tidak terpenuhi. Tapi yang bersangkutan melanggar undang-undang yang lain,” tambah Nurul.

Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J. 

Pasal itu menerangkan larangan untuk kepala desa, yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Halaman
12

Berita Terkini