Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa. Pria berjenggot panjang ini terancam hukuman penjara 4 tahun penjara.
Abdul Halim dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, saat ini kasus mantan Kepala Desa Sekapuk masuk penetapan tersangka.
"Barang bukti amankan 9 sertifikat tanah aset desa 3 BPKB mobil inventaris desa," ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Mantan Kepala Desa Sekapuk itu tak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa usai jabatan kepala desa selesai.
Baca juga: Dulu Dipuja Gagas Desa Miliarder, eks Kades Sekapuk Gresik Kini Tersandung Kasus Penggelapan Aset
Pemerintah Desa Sekapuk bersama warga kemudian melakukan mediasi dan tidak menemukan titik temu sehingga membuat laporan ke Polres Gresik.
"Tersangka AH sudah ditahan di rutan Polres Gresik," tambahnya.
Meski begitu, Aldhino masih belum bisa memastikan kerugian atas kasus tersebut.
Baca juga: eks Kepala Desa Sekapuk Direkam Warga saat Diamankan Polisi, Tersandung Kasus Aset Desa
"Saat ini kami masih taksir untuk kerugiannya, nanti kami infokan," terangnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Baca juga: Dulu Dikenal Desa Miliarder di Gresik, Ternyata Punya Utang Banyak di Bank, Pak Inggih Dirobohkan
"Betul, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pendalaman terkait proses sebagai mantan kepala desa," terangnya
Kuasa hukum Abdul Halim, M. Fatkur Rozi mengatakan perkara ini didasari oleh laporan warga tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Alasan Warga Sekapuk Robohkan Patung Mantan Kades, Utang Desa Capai Rp 9 Miliar, Singgung Keangkuhan
Menurut pihak keluarga sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Desa Sekapuk, belum ada titik temu.
Baca juga: Kades Tanggulturus Diputus Bersalah Ikut Kampanye, Pemkab Tulungagung masih Rumuskan Sanksi
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim kini menjadi pesakitan.
Dulu dipuja karena berhasil menyulap menjadi Desa Miliarder, Halim sapaan akrabnya kini berpotensi menjadi tersangka penggelapan aset desa.
Halim sendiri diamankan polisi, warga Desa setempat menyoraki pria berjanggut panjang ini.
Tak hanya itu, ketika dibawa ke Polsek Ujungpangkah, warga berbondong-bondong datang, hingga akhirnya Halim dibawa ke Mapolres Gresik.
Beberapa warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Sekapuk Berdaulat melaporkan Halim ke jalur hukum. Halim dilaporkan atas dugaan penggelapan aset desa yang ia kuasai.
"Kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, untuk saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (29/11/2024).
Diketahui Abdul Halim diamankan lantaran buntut dari aksi tuntutan warga Warga Sekapuk Berdaulat.
Warga menuntut pengembalian aset desa yang dikuasai oleh mantan Kades tersebut.
Setelah diamankan, beberapa warga Sekapuk, membuat laporan ke Polres Gresik.
“Untuk laporannya diduga masalah dari beberapa sertifikat aset desa yang tidak dikembalikan sampai saat ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu warga Sekapuk Ali Sulaiman mengatakan laporan yang dilayangkan kepada mantan Kades itu, karena puncak kekecewaan warga yang sebelumnya melakukan mediasi dari kesewenang-wenangan mantan kades Sekapuk, dalam mengelola Bumdes.
Serta tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kebijakan desa.
“Saat itu sempat dilakukan forum desa yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sejak eks sudah selesai jabatan pada Januari 2024 lalu. Warga menuntut untuk melanjutkan proses ke jalur hukum,” jelasnya.
Proses ke jalur hukum itu, lanjut dia, dimulai dugaan dari penggelapan aset desa. Pasalnya, semua aset desa masih dibawa oleh mantan kades Sekapuk tersebut.
“Informasi terakhir, surat-surat aset desa dijaminkan ke Bank. Lantaran untuk membayar hutang Bumdes,”tandasnya.
Ali menceritakan, awal persamalahan hingga eks dilaporkan ke pihak berwajib. Bermula saat akhir 2023, saat itu mantan kades Sekapuk itu sedang akan habis masa jabatan Kadesnya.
Warga mulai perlahan-lahan tahu apa yang dilakukan mantan kepala desa Sekapuk semasa kepemimpinannya.
“Jadi saat itu, warga menemukan kejanggalan dalam forum yang difasilitasi Dinas PMD. Pasalnya tiba tiba mantan Direktur Bumdes Isowiguno, yang saat ini berubah menjadi Nawa Satya Loka milik Pemdes mengundurkan diri,”ceritanya.
Dalam forum itu, dijelaskan bahwa mantan kepala Desa Sekapuk meminta meminta gaji ke Bumdes, senilai Rp 19 juta 500 ribu atas nama komisaris.
“Karena dia (Halim) merasa punya ide untuk membangun dan mengembangkan wisata. Hingga akhirnya meminta jasa, atau saham dari masyarakat. Agar bisa bersama-sama membangun dan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Unit Bumdes sektor pariwisata. Saat itu, satu warga dapat urun saham Rp 2,5 juta, akan dapat satu lembar saham dengan bukti surat. mengetahui Direktur Bumdes dan Kepala Desa,”paparnya.
Selama kurun dua tahun, perputaran saham warga yang dikelola oleh Bumdes dan Pemdes mengalami Dividen. Tahun pertama Rp 500 ribu setiap warga yang sudah punya saham, dan tahun kedua turun 400 ribu. Hingga saat ini, tidak ada keuntungan kepada warga.
“Ada kisaran Rp 400 juta, kami tidak ingat lembaran saham yang dilakukan warga. Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun dari Bumdes, dia (Halim) selalu minta jatah, dan ditetapkan sendiri,” tandas pria yang juga mantan Direktur Bumdes tahun 2009 - 2014.
Lain lagi, dengan target PADes dari Bumdes. Setiap tahun Halim menargetkan hasil Bumdes disetorkan ke PADes. Anehnya, target yang diminta selalu lebih dari laba. Katakan laba dari Bumdes Rp 900 juta, mantan kades Sekapuk menargetkan Rp 1 miliar.
“Untuk sampai target yang diinginkan target. Akhirnya Bumdes pun hutang di Bank UMKM, dan Bank BMT Syariah. Hutang di bank UMKM kisaran Rp 2 M, dan BMT Syariah 1, 8 M. Saat ini, masih tetap dibayar setiap bulan. Dengan jaminan utang atas nama aset mantan kades, Termasuk aset desa,” jabarnya.
Hingga akhirnya, masyarakat meminta mantan kades Sekapuk itu untuk membayar sendiri hutang tersebut akibat kebijakan yang dibuat. Harapan warga agar tidak dibebankan kepada masyarakat atau Pemdes.
“PMD menyetujui untuk tidak bayar. Tapi tetap loby pihak Bank dengan Direktur yang baru saat ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, tentang dugaan penggelapan aset desa. Saat ini, semua dokumen aset desa yang meliputi TKD di beberapa tempat, termasuk dijadikan wisata KPI, lapangan, masjid, serta BPKB kendaraan dibawa oleh Halim.
“Terbaru hasil audit dari Inspektorat itu, ada dana senilai 12 M, tidak ditemukan SPJ-nya. Contoh, pengadaan bangunan, tempat kuliner di Kebun Pak Inggih, menelan anggaran 500 juta, tapi kalau secara matematika dan dari pakar bangunan hanya sampai Rp 300 juta. Anggaran itu, dari PADes,” tambahnya.