TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru honorer Supriyani yang dituduh pukul murid pakai sapu telah berakhir.
Guru Supriyani divonis bebas atas kasus yang menjeratnya.
Setelah kebebasannya, fakta terkait uang damai Rp50 juta yang sempat ramai diperbincangkan akhirnya terungkap.
Eks Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM akhirnya mengakui pernah meminta uang kepada Supriyani dan keluarganya.
Uang sebanyak itu diperlukan agar kasus Supriyani tidak dilanjutkan.
Dengan kata lain, yang Rp 50 juta itu sebagai bentuk uang damai.
Baca juga: Tangis Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Dendam ke Keluarga Aipda WH, Hak Gurunya Dipulihkan
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan usai mendampingi guru SDN 4 Baito ini di sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Aipda AM di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024).
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp 50 juta itu ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata Andri, dikutip dari Tribunnews.
Untuk diketahui, Aipda AM mulai menjalani sidang etik sekira pukul 17.36 WITA di Ruangan Propam Polda Sultra.
Aipda AM menjalani pemeriksaan yang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.
Sebelum sidang Aipda AM, Propam Polda Sultra lebih dulu memeriksa mantan Kapolsek Baito Ipda MI terkait permintaan uang Rp 2 juta.
Andri menyampaikan permintaan uang tersebut setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani dengan orangtua korban D tidak ada kesepakatan damai.
Supriyani menolak damai dan memberikan uang yang diminta.
Alasannya selain karena tidak pernah memukul muridnya, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.
Meski begitu dalam beberapa kali mediasi dengan keluarga korban, Supriyani juga sudah meminta maaf kepada Aipda WH dan NF, orangtua muridnya.