Pilkada Bondowoso 2024

Paslon 02 Pilkada Bondowoso Ajukan Gugatan ke MK, Kantongi Bukti Puluhan TPS Diduga Ada Kecurangan

Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembar tanda terima Paslon 02 Bondowoso atas pengajuan permohonan online ke MK yang tersebar di beberapa group whatsapp

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pasangan calon (Paslon) 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Gus Mohammad Baqir (Bagus) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beredar tanda terima pengajuan permohonan online dengan nomer online : 93/PHP.BUP/PAN.ONLINR/2024.

Tertulis bahwa pokok perkara yakni perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupatan Bondowoso dengan pemohon Bambang Soekwanto dan Moh Baqir.

Dengan kuasa hukum, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I dan Shipghotulloh Mujaddidi. Ditandatangi oleh Plt Panitera Muhidin, tertanggal  9 Desemver 2024 pukul 14.54 WIB.

Tim Pemenangan Paslon 02 Bagus, Junaedi, membenarkan permohonan gugatan ke MK itu. Pihaknya telah menerima registerasi dari MK.

Baca juga: Dengar Tangisan saat Subuh, Warga Bondowoso Kaget Temukan Bayi Perempuan, Ari-ari Masih Menempel

Dia menyebut permohonan itu diajukan dengan tuntutan perselisihan hasil pemilihan. Kemudian, dugaan terjadi kecurangan-kecurangan.

"Dugaan terjadi kecurangan-kecurangan. Beberapa kejadian-kejadian,  yang saya sampaikan itu," jelasnya dikonfirmasi Tribun Jatim pada Selasa (10/12/2024).

Disinggung tentang syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Pilkada. Sementara selisih perolehan Paslon 01 dan Paslon 02 Pilkada Bondowoso, berkisar sekitar 11 ribuan atau 2 persen lebih.

Ia menerangkan, pihaknya tak menampik hal itu sebagai salah satu syarat gugatan ke MK. Namun, pihaknya tak membaca kesana, melainkan melihat adanya dugaan kecurangan.

"Melaporkan ke MK itu bukan hanya perselisihan. Tetapi, mungkin ada salah satu faktor itu, terstruktur, sistematis, dan masif kecurangan-kecurangan,," jelasnya.

Menurut mantan Komisioner KPU Bondowoso dua periode 2014-2023, pihaknya sendiri melihat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu setidaknya terlihat dari data yang dikantonginya, ada dugaan kecurangan di 78 TPS.

Baca juga: Menilik Hutan Pelangi di Sumber Wringin Bondowoso, Ada Pohon dengan Batang Berwarna Pelangi

Dicontohkannya dugaan kecurangan seperti di TPS 03, di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, yang ada temuan orang sudah meninggal namun mencoblos. Hal ini jelas adanya unsur Pidana Pemilunya.

"Hampir samalah modusnya, dan ada beberapa hal yang memang secara tekhnis. Kami juga ini kan mencari keadilan," jelasnya.

Junaedi sendiri menyerahkan kepada majelis hakim keputusannya. Baik itu Pilkada ulang atau mungkin Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Halaman
12

Berita Terkini